Berita Aceh Timur

Jalur Masuk Rokok Ilegal, Berasal dari Negara Ini, Lewati Negara Tetangga dan Masuk Ke Perairan Aceh

"Ada 5, 2 juta rokok ilegal, baik lokal atau impor sudah kita sita dalam setahun terakhir ini, di wilayah Aceh Timur dan Langsa,"

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MAULIDI ALFATA
BAHAYA ROKOK ILEGAL - Kepala Bea cukai Langsa Dwi Harmawanto dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur Teuku Amran, saat melakukan wawancara dengan Serambi usai sosialisasi bahaya rokok ilegal di Hotel Royal Idi, Aceh Timur, Senin (21/7/2025). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kantor Bea Cukai Langsa menyoroti banyak rokok ilegal yang masuk ke wilayah Langsa dan Aceh Timur, diduga berasal dari Vietnam dengan jalur masuk melalui Thailand dari perairan Laut. 

Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto menerangkan bahwa dalam setahun terakhir Bea Cukai Langsa sudah melakukan penyitaan dan pencegahan terhadap 5,2 juta rokok ilegal yang masuk ke Langsa dan Aceh Timur. 

"Ada 5, 2 juta rokok ilegal, baik lokal atau impor sudah kita sita dalam setahun terakhir ini, di wilayah Aceh Timur dan Langsa," tuturnya, Selasa (22/7/2025). 

Menurutnya, selama ini jalur masuk rokok ilegal bisa melalui laut atau darat. 

Baca juga: Bea Cukai Langsa dan Satpol PP Aceh Timur Turun ke Lapangan Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Namun kebanyakan yang ditemui melaluinkalut laut karena laut Aceh Timur dan Langsa sangat terbuka lebar.

Bisa jalur masuk melalui Thailand, Malaysia seeta dilakukan secara langsung atau shift to shift. 

"Asal rokok dari Vietnam, kemudian masuk dulu ke Thailand atau Malaysia, baru disebarkan ke Indonesia," jelasnya. 

Baca juga: Bea Cukai dan Satpol PP Aceh Besar Sita 4.500 Batang Rokok Ilegal

Ia melanjutkan, tidak hanya dari impor, rokok ilegal juga ada yang berasal dari dalam negeri yang diedarkan tanpa cukai.  

Kenali rokok ilegal

Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk mengenali rokok ilegal, yang cri-cirinya sebagai berikut:

Pertama rokok! Polos tanpa pita cukai, bungkus rokok polos tanpa dilekati pita cukai resmi yang diterbitkan oleh Bea Cukai. 

Pita cukai merupakan dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas uang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai tanda rokok sudah dilunasi cukai. 

Posisi pita cukai berasa di bagian pembuka kemasan sehingga saat rokok digunakan pita tersebut akan rusak dan tidak dapat digunakan lagi. 

Baca juga: Bea Cukai Aceh Amankan 7,3 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2025 

Selanjutnya rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang sudah dibungkus rapi dan dilekati pita cukai tidak resmi. 

Pita cukai biasanya dicetak secara pribadi oleh produsen rokok menggunakan kertas biasa dan tidak memenuhi unsur unik yang ada dalam setiap pita cukai asli. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved