CPNS 2025

Seleksi CPNS 2025 Akan Menggunakan Sistem Baru, PPPK Bagaimana?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengumumkan perkembangan Seleksi Calon Pegawai Negeri (CPNS) tahun anggaran 2025.

Editor: Amirullah
freepik
PPPK 2025 - CPNS 2025 Bakal Usung Sistem Baru, PPPK Bagaimana? Sama atau Tetap Pakai Tahapan Lama?. 

Untuk hasil tes yang diterima oleh peserta dapat dipakai selama 2 tahun, seperti tes TOEFL.

Adapun, setiap tahun seleksi nasional yang berlangsung ditanah air ini, tak hanya diprioritaskan untuk CPNS saja, tetapi juga diberlakukan untuk PPPK juga.

Seleksi PPPK sendiri setiap tahunnya selalu beriringan dengan CPNS.

Lantas, jika untuk seleksi CPNS 2025 sendiri telah diketatkan dan dirancang sedemikian rupa, lantas bagaimana dengan sistem yang akan digunakan dalam PPPK 2025?

Sistem Baru PPPK 2025

Mengenai spesifikasi sistem yang akan dipakai dalam seleksi PPPK tahun 2025, belum diumumkan secara resmi.

Hal ini masih mengacuh pada pemberitahuan penerapan sistem baru CPNS 2025.

Disamping itu, hal ini masih dalam tahap perencanaan dengan pertimbangan yang matang dari berbagai aspek dalam pelaksanaannya.

Dengan demikian, jika benar adanya pada seleksi pada tahun 2025 pun, akan menggunakan relasi serta penerapan yang juga akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Adapun mengenai tahapan, seharusnya akan sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya yang dibuat dalam 2 gelombang, dan mengikuti ketentuan baru yang direncanakan ini.

Jika CPNS 2025 ditetapkan dengan mengandalkan TOEFL dengan jangka waktu 2 tahun, maka sudah sepatutnya PPPK juga mengalami hal yang sama nantinya.

Dengan begitu peserta PPPK 2025 bisa juga dengan mudah mempersiapkan diri secara matang dan menggunakan waktu yang diberikan dengan memilih sendiri jadwal yang diinginkan para peserta, terlepas dari kekhawatiran akan kekurangan dari sistem baru ini.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2025, Persyaratan Umum hingga Tahapan Seleksi

Ketentuan Sistem Baru CPNS 2025

Tak hanya itu, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif juga menyampaikan bahwa peserta yang belum memenuhi passing grade pada bagian tertentu, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dapat mengulang pada bagian yang tidak lulus.

Peserta tes ujian CPNS tidak perlu lagi mengulang untuk semua subtes, cukup bagian yang belum memenuhi passing grade saja.

Untuk ujian tes tetap menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) di waktu yang berbeda beda sesuai kebutuhan peserta.

Tidak dilakukan secara serentak lagi melalui sistem terbaru yang sedang direncanakan oleh Kepala BKN tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved