BPOM
Daftar 15 Obat Herbal Ini Ternyata Mengandung Zat Kimia Berbahaya, Salah Satunya Kopi Populer!
“Temuan ini menunjukkan produsen ilegal sengaja mencampurkan BKO untuk memberikan efek instan yang menyesatkan.
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Ansari Hasyim
BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih obat tradisional dan suplemen.
Pastikan produk memiliki izin edar resmi BPOM yang dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau laman resmi www.pom.go.id.
Hindari produk dengan klaim efek instan atau harga yang jauh dari kewajaran.
Baca juga: BPOM Tarik 15 Obat Kuat Pria karena Berbahaya, Obat Paling Dicari Ini Juga Termasuk
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Jangan mudah tergiur oleh janji khasiat instan atau promosi yang menyesatkan. Kesehatan adalah aset paling berharga. Mari kita lindungi diri dan keluarga dengan hanya mengonsumsi produk yang legal, aman, dan berkualitas,” tutup Kepala BPOM.
Berikut adalah daftar 15 produk obat bahan alam (OBA) yang ditemukan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) oleh BPOM selama periode pengawasan Juni 2025.
Informasi ini penting sebagai bentuk edukasi agar masyarakat tidak terkecoh oleh produk yang tampaknya herbal, namun mengandung zat kimia keras berbahaya tanpa pengawasan medis.
Daftar 15 OBA Mengandung BKO
1. Bubalus – PT Anugrah Bio Natura Indonesia
Produk ini mengandung nortadalafil, termasuk dalam golongan obat keras, dan izin edarnya telah dibatalkan.
2. Linzi Don Mai Dan – Hui Chun Tong / Tian Shen Pharmaceutical (Kedah)
Mengandung klorfeniramin maleat, dan tidak memiliki izin edar resmi alias ilegal.
3. Sultan – PT Sultan Berjaya
Mengandung kombinasi deksametason dan parasetamol. Produk ini ilegal dan mencantumkan nomor izin edar palsu.
4. Raja Jahanam – PJ Raja Jahanam
Juga mengandung deksametason dan parasetamol, serta menggunakan izin edar fiktif.
5. Kapsul Tradisional Spontan – PJ Sukses Jaya Mandiri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Daftar-Obat-Herbar-Berbahaya.jpg)