BPOM
Daftar 15 Obat Herbal Ini Ternyata Mengandung Zat Kimia Berbahaya, Salah Satunya Kopi Populer!
“Temuan ini menunjukkan produsen ilegal sengaja mencampurkan BKO untuk memberikan efek instan yang menyesatkan.
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Ansari Hasyim
Ditemukan mengandung parasetamol, tergolong produk ilegal, dan mencantumkan nomor izin palsu.
Baca juga: Mau Dapat Sertifikat CPPOB untuk Izin Edar? BPOM Banda Aceh Siap Dampingi Pelaku Usaha
6. Daun Mujarab – PJ Warisan Jaya Indonesia
Produk ini ilegal dan mengandung natrium diklofenak, obat keras yang seharusnya tidak ada dalam obat tradisional.
7. Pusaka Dayak X-TRA Strong – CV Borneo Sejahtera Jaya (Indonesia)
Mengandung sildenafil sitrat, zat aktif untuk pengobatan disfungsi ereksi. Produk ini termasuk ilegal.
8. New Gali-Gali – CV Kuda Terbang Madura (Indonesia)
Juga mengandung sildenafil sitrat, tergolong ilegal, serta menggunakan izin edar fiktif.
9. New Urat Kuda Formula Plus – PJ Djawa Dwipa
Produk ini mengandung sildenafil sitrat dan dikategorikan sebagai produk ilegal.
10. Sari Daun Kelor – PT Sinar Makassar
Mengandung parasetamol, dan merupakan produk tanpa izin edar resmi (ilegal).
Baca juga: Sambangi Sejumlah Warkop, BPOM Bersama Gerakan Pramuka Aceh Periksa Jajanan
11. Slim Ty (Slimming Capsule)
Ditemukan mengandung sibutramin HCl, zat yang sudah dilarang penggunaannya dalam suplemen diet. Produk ini ilegal.
12. Kopi Cleng – CV Jamu Moro Sehat
Mengandung sildenafil sitrat, tergolong ilegal karena tidak memiliki izin resmi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Daftar-Obat-Herbar-Berbahaya.jpg)