Kupi Beungoh
KDRT Dan Kekerasan Terhadap Anak Dalam Pandangan Islam Dan Solusinya
Ada banyak kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak diberitakan di berbagai media, media cetak dan elektronik.
Oleh: Dr. Ainal Mardhiah, S.Ag, M.Ag
Ada banyak kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak diberitakan di berbagai media, media cetak dan elektronik. Ada kekekerasan fisik, kekerasan mental (jiwa) dan kekerasan seksual. Mengutip data di webside Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Propinsi Aceh, tahun 2024 terdapat sebanyak 1.208 kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak.
1.208 kasus dalam setahun, sungguh angka yang sangat besar dan mencengangkan.
Hal ini tidak seharusnya terjadi dalam rumah tangga, tidak seharusnya terjadi dimasyarakat, kekerasan terhadap terhadap istri, perempuan dan anak, lebih-lebih kekerasan seksual dan pemerkosaan.
Tidak seharusnya pemerkosaan itu dilakukan terhadap anak, lebih bejat lagi kita dengar, pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri, ayah tiri, saudara sendiri, tetangga sendiri. Sangat pilu dan menyedihkan kita mendengarnya sa'at ini.
A. Pandangan Islam Tentang KDRT Dan Kekerasan Terhadap Anak
Islam, jauh-jauh hari sudah melakukan antisipasi dan pencegahan terhadap kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak, kita bisa melihat Al-Qur'an dan Hadits mengingatkan kita semua umat Islam tentang urusan tersebut. Persoalannya, apakah umat Islam tuntas belajar agama?
Belajar agama adalah kewajiban bagi setiap muslim, oleh karena itu pembelajaran Agama adalah hal utama yang harus diutamakan bagi anak di rumah, di sekolah, didukung oleh masyarakat dan pemerintah.
Kita Lihat nasehat ayat dan Hadist berikut ini.
Pertama, kewajiban laki-laki menjaga diri dan keluarga dari api neraka.
Baca juga: Negeri Ini Krisis Moral, "Pendidikan Agama Islam Solusinya"
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allâh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.(QS. At-Tahrîm/66:6).
Kedua, Laki-laki itu pemimpin bagi wanita.
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita)..." ( QS. An-Nusa': 34).
Seorang pemimpin bermakna yang menjaga, melindungi, menyayangi, memberi keamanan dan kenyamanan, kebahagian kepada anak dan istri-istrinya.
Ketiga, yang memberi nafkah
"...dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka...(QS. An-Nisa': 43).
Seorang laki-laki, wajib menafkahi istri dan anak-anaknya.
Keempat, laki-kaki yang baik Itu, yang paling baik akhlak terhadap keluarganya.
"Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik sikapnya terhadap keluarga. Dan aku adalah yang terbaik di antara kalian terhadap keluargaku.” (HR Ibnu Majah).
Dari Ayat Al-Qur'an dan Hadits di atas tentang tanggung jawab dan kewajiban laki-laki, kita dapat menyimpulkan bahwap dalam pandangan Islam, KDRT dan kekerasan terhadap anak, baik itu kekerasan fisik, kekerasan mental, dan kekeradan seksual adalah sesuatu yang sangat dibenci, diharamkan dalam Islam.
Untuk beberapa kasus, dibolehkan memukul fisik dalam Islam. Sebagai contoh diperintahkan memukul anak yang sudah berumur 10 tahun tidak mengerjakan shalat, pukulan yang dilakukan tidak boleh di tempat yang membahayakan jiwa, pemukulan boleh dilakukan seperti dipaha atau di tangan.
Baca juga: Mewujudkan Generasi Emas
Sebagaimana nasehat Hadits berikut ini:
“Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” ( HR. Abu Dawud)
Dalam kasus lain boleh memukul istri yang nusyuz (durhaka), sebagaimana nasahat Al-Qur'an berikut ini;
"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS. An Nisa’: 34).
Nusyuz adalah durhaka pada suami. Memukul istri yang nusyuz dibolehkan, setelah terlebih dahulu dinasehati, dipisahkan tempat tudur, ia tetap tidak patuh baru boleh dipukul, namun jika dengan nasehat yang baik, dengan cara yang baik, istri kembali ta'at pada suami, maka memukul istri adalah hal yang dilarang dalam agama Islam.
B. Solusi KDRT dan Kekerasan Pada Anak Dalam Islam
Pertama, Solusi preventif (Pencegahan)
Preventif adalah upaya untuk mencegah terjadinya suatu hal yang tidak diinginkan, sebelum hal tersebut benar-benar terjadi.
Cara Islam melakukan pencegahan KDRT dan kekerasan terhadap anak adalah lewat pendidikan, baik pendidikan informal (teladan dan pengajaran tentang pernikahan dari kedua orang tua di rumah), formal ( belajar Fikih Munakahat di sekolah maupun Perguruan Tinggi), non formal (belajar Fikih Munakahat dipengajian-pengajian dan melalui media sosial).
Salah satu materi dari kurikukum Pendidikan Agama Islam yang wajib diajarkan kepada setiap anak didik yang muslim itu adalah fikih munakahat (Fikih Nikah). Materi ini wajib diajarkan kepada setiap anak didik yang muslim pada jenjang tertentu seperti Sekolah Menengah Atas dan Perguruan Tinggi. Ini dimaksudkan untuk mempersiapkan anak dididik ketika nanti ingin berumah tangga.
Di dalam Fikih Munakahat itu wajib diajarkan kepada anak didik, pengertian nikah, hukum pernikahan, tujuan pernikahan, rukun dan syarat nikah, hal-hal yang dilarang dalam pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, perceraian (Talak, Khulu', Fasakh), perwalian, nafkah, dan hadhanah, Khitbah (Meminang), mahar, iddah, rujuk, keutamaan belajar fikih munakahat, hikmah anjuran menikah dan hal- hal lainnya sebagai bekal dalam mengarungi rumah tangga.
Agar tidak terjadi KDRT, kekerasan terhadap istri dan anak, suami tidak memberi nafkah atau hal-hal lainnnya yang bisa merusak keutuhan rumah tangga.
Kedua, Solusi Kuratif
Menurut bahasa kuratif berarti bersifat menyembuhkan atau berhubungan dengan upaya penyembuhan. Adapun langkah-langkah kuratif yang dapat dilakukan terhadap Kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak antara lain;
Langkah Pertama; Bersabar Dan Perbanyak Ibadah
Sebagaimana nasehat Al-Qur'an berikut ini:
"Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. ( QS. Al-Baqarah; 153)
Langkah Kedua, Evaluasi diri
Ukuran dalam evaluasi adalah apakah masing-masing-masing ( suami istri sudah melakukan kewajibannya, sudahkan memberikan hak pasangannya), jika belum, maka tunaikan hak dan kewajiban tersebut, lalu saling minta maaf.
Langkah Ketiga, Memberitahukan kepada orang tua atau Keluarga Dekat.
Jika terjadi KDRT, istri dapat memberitahukan kepada orang tua dan keluarga dekat, untuk mendapat perlindungan dan nasehat. Agar fisik dan jiwa tetap sehat dan selamat.
Ketiga, melapor kepada yang berwajib.
Jika langkah ketiga tidak berhasil, maka pilihan selanjutnya adalah melaporkan kepada yang berwajib, demi menjaga keselamatan.
Keempat, pasakh
Jika langkah ketiga dan keempat tidak membuat suami insaf dan berubah, maka istikharahlah, lalu berpisah jika itu membuat anda tenang, senang dan bahagia.
Wallahu'alam.
*) PENULIS adalah Dosen UIN Ar Raniry Banda Aceh
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca artikel KUPI BEUNGOH lainnya di SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.