Kajian Islam
Punya Utang Pada Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, Apa Tetap Harus Dibayar? Ini Penjelasan UAS
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, apabila utang tersebut sah secara akad dan tiada kebathilan atau unsur haram di dalamnya, maka tetap wajib dibayarkan.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Dalam kehidupan bermasyarakat, persoalan utang-piutang kerap menjadi bagian tak terpisahkan dari interaksi antarpribadi, bahkan dalam lingkup keluarga inti.
Seringkali, anak memiliki pinjaman atau utang tertentu kepada orang tua mereka.
Namun, pertanyaan besar muncul ketika sang orang tua telah berpulang, apakah kewajiban utang itu lantas gugur, ataukah tetap menjadi tanggungan yang harus ditunaikan oleh anak?
Fenomena ini bukan hal baru, banyak kasus di mana ahli waris bingung atau bahkan abai terhadap utang piutang mendiang.
Lantas, apakah utang kepada orangtua yang sudah meninggal dunia tetap wajib dibayar?
Bagaimana cara melunasi utang tersebut?
Mengenai persoalan ini sebenarnya pernah diterangkan oleh pendakwah kondang asal Riau, Ustad Abdul Somad.
Simak penjelasannya dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.
Baca juga: Utang Tak Dibayar? Bisa Dimiskinkan Seketika oleh Allah, Simak Penjelasan Buya Yahya
Hukum membayar utang pada orangtua yang sudah meninggal dunia
Penjelasan mengenai utang-piutang kepada orangtua yang sudah meninggal dunia disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah tayangan video singkat yang pernah diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, apabila utang tersebut sah secara akad dan tiada kebathilan atau unsur haram di dalamnya, maka tetap wajib dibayarkan.
Mengenai prosedur syariahnya, menurut UAS, utang tersebut harus dikembalikan kepada ahli waris dari orang tua yang telah meninggal.
Lebih lanjut,dai yang akrab disapa UAS ini menjelaskan mengenai tata cara mengembalikan utang kepada orangtua yang sudah meninggal.
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh seorang anak ialah membicarakan mengenai utangnya kepada ahli waris lainnya.
"Meninggal (orangtua), maka dia bicarakan kepada ahli waris yang lain bahwa dulu saya ada pinjam uang almarhumah Rp 100 Juta," terang Ustad Abdul Somad dalam video yang pernah diunggah YoutTbe Ustadz Abdul Somad Official dengan judul Hukum Berhutang Dengan Orang tua, dikutip dari Serambinews.com (27/11/2020).
"Dan sekarang saya udah ada uang mau bayar," sambung UAS mencontohkan kasusnya.
Baca juga: Mau Kurban Tapi Pakai Uang Hasil Utang, Apakah Kurbannya Sah? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad
Maka, lanjut UAS, utang tersebut dibayarkan.
Uang pembayaran utang ini selanjutnya diserahkan kepada ahli waris untuk dibagikan.
"Maka dibayarkanlah, nanti akan dibagi kepada ahli waris. Karena dia menjadi milik ahli waris," jelas UAS.
Dalam pembagiannya, lanjut UAS, sesuai dengan ketentuan hukum faraidh atau hukum waris.
Ganjaran menunda bayar utang
Sementara itu, Buya Yahya dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV juga pernah menyinggung persoalan utang piutang.
Terkait persoalan utang, Buya Yahya memberi peringatan agar pengutang jangan sekali-kali menunda membayar utang.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini juga membenarkan bahwa menunda bayar utang padahal sudah mampu membayarnya adalah suatu bentuk kedzaliman.
Adapun hukum orang yang tidak membayar utangnya padahal ia sudah memiliki uang, ujar Buya Yahya, maka orang tersebut berdosa.
"Hati-hati urusan utang piutang, punya utang nggak bayar sementara dia mampu, dosa gede," jelasnya sebagaimana dikutip dari Serambinews.com, Sabtu (29/6/2024).
Menurut Buya Yahya, saat ini ada banyak orang yang memiliki sikap seperti itu, menunda-nunda membayar utang.
Baca juga: Mana yang Lebih Didahulukan Antara Bayar Utang Dulu atau Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Ada lagi tipe orang yang harus ditagih terlebih dahulu barulah ia mempunyai inisiatif membayar.
Ini merupakan sikap kurang ajar kepada si pemberi utang menurut Buya Yahya.
"Dan ada memang modelnya begitu, kadang orang bayar utang tuh kurang ajar bener, kalau nggak ditagih itu nggak bayar masyaAllah, padahal punya duit, naudzubillah," tegas Buya.
Orang yang dengan sengaja menunda-nunda pembayaran utang, ia tidak bisa mendapatkan kehidupan yang cukup.
Bahkan suatu saat ia akan mengalami titik terendah dalam hidupnya, maka Buya Yahya mengingatkan akan selalu berhati-hati soal hak orang dan jangan sampai ditunda.
"Itu orang nggak bisa kaya model begitu tuh, hanya temponya saja tunggu bakal nyungsep dia karena kurang ajar dia, awas hati hati," tambahnya.
Jika anda pernah berutang kepada seseorang, artinya orang tersebut telah sukarela menolong anda, maka anda harus tahu diri, bayarlah hutang ketika sudah jatuh temponya ketika anda mampu.
"Kalau anda merasa pernah ditolong oleh orang , sementara anda mampu, segera anda bayar," kata Buya.
Namun, kalau pun anda belum memiliki uang, belum mampu membayar utang, maka sampaikan kepada orang yang telah meminjamkan anda utang dengan cara baik-baik.
"Kalau anda masih ingin menggunakan uang tersebut anda sampaikan. Ngomong dong jangan diam diam, aja, jangan sampai alasannya 'wah dia pak haji kan kaya duitnya sudah banyak', nggak boleh gitu," pungkas Buya Yahya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Hukum Makmum Baca Al Fatihah dan Waktu Membacanya Saat Shalat Berjamaah, Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Kapan Sujud Sahwi Dilakukan, Sebelum atau Sesudah Salam? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Buya Yahya Marah Besar Soal Anak Minta Warisan Duluan, Jangan Menikah dengan Orang Ini, Durhaka! |
![]() |
---|
Menambah Doa Dalam Sujud Saat Shalat Tapi Pakai Bahasa Indonesia, Apakah Boleh? Ini Kata UAS |
![]() |
---|
Laki-laki Menunda Mandi Wajib? Tidak Apa-apa Asal Tak Melewati Batas Waktu Ini, Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.