Ramadhan 2025

Mana yang Lebih Didahulukan Antara Bayar Utang Dulu atau Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. 

Editor: Amirullah
TRIBUN JAKARTA
HUKUM ZAKAT FITRAH - Ilustrasi uang. Bayar Hutang Dulu atau Tunaikan Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya Menurut Buya Yahya 

SERAMBINEWS.COM  - Mana yang harus didahulukan antara bayar utang atau menunaikan zakat fitrah?

Berikut penjelasan Buya Yahya.

Dalam melaksanakan kewajiban selama bulan Ramadan 2025, masyarakat akan dihadapkan dengan pembayaran Zakat Fitrah.

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, Zakat Fitrah adalah Zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.

Adapun hukum menunaikan Zakat Fitrah adalah wajib untuk ditunaikan oleh umat muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki.

Syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar Zakat Fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Sementara mustahik atau orang yang berhak menerima Zakat Fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Namun bagaimana jika seseorang yang sudah jatuh wajib membayar zakat fitrah pada tahun tersebut, tetapi disisi lain ia masih memiliki utang yang juga belum dibayarnya?

Mana yang Lebih Utama Bayar Utang atau Zakat?

Seperti yang diketahui, Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri dan penyempurnaan ibadah puasa Ramadan. 

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. 

Penyaluran zakat bisa diberikan kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Di sisi lain, utang piutang yang juga dijatuhi wajib untuk dibayarkan. 

Bahkan, ketika orang tersebut meninggal dunia, maka perkara utang harus diselesaikan, terutama oleh ahli warisnya. 

Dalam hadis nabi, ruh orang yang meninggal dan masih memiliki utang akan terambang di alam barzakh. “Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena utangnya sampai utangnya dilunasi.” (H.R. At-Tirmidzi no. 1079).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved