8 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Kerja Tenaga Asing di Kemnaker Ditahan KPK

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 Juli 2025 sampai dengan 12 Agustus 2025 di Rutan KPK," kata Asep.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
DITAHAN KPK - KPK akhirnya menahan seluruh tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Langkah ini dipastikan setelah KPK menahan empat tersangka terakhir pada hari ini, Kamis (24/7/2025). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan seluruh tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Total delapan orang yang kini mendekam di rumah tahanan.

 
Langkah ini dipastikan setelah KPK menahan empat tersangka terakhir pada Kamis (24/7/2025) ini. 

Keempatnya menyusul empat tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan pada 17 Juli 2025 lalu.

"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini KPK kembali menahan empat tersangka. Dengan ini, seluruh delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 telah resmi kami tahan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Keempat tersangka yang baru ditahan adalah:

1. GTW (Gatot Widiartono), Kepala Subdirektorat di Ditjen Binapenta dan PKK periode 2019–2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga 2024.

2. PCW (Putri Citra Wahyoe), Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).

3. JMS (Jamal Shodiqin), Staf pada Direktorat PPTKA.

4. ALF (Alfa Eshad), Staf pada Direktorat PPTKA.

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 Juli 2025 sampai dengan 12 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.

Sementara 4 tersangka yang sudah ditahan lebih dulu pada Kamis 17 Juli 2025, Mereka di antaranya:

1. Suhartono (SH), Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023

2. Haryanto (HY), Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional

3. Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA tahun 2017-2019

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved