8 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Kerja Tenaga Asing di Kemnaker Ditahan KPK

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 Juli 2025 sampai dengan 12 Agustus 2025 di Rutan KPK," kata Asep.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
DITAHAN KPK - KPK akhirnya menahan seluruh tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Langkah ini dipastikan setelah KPK menahan empat tersangka terakhir pada hari ini, Kamis (24/7/2025). 

4. Devi Anggraeni (DA), Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

Baca juga: KPK Sebut Haryanto Staf Ahli Menaker Terima Rp 18 Miliar Dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

Konstruksi Perkara dan Modus Operandi

Asep Guntur Rahayu membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat para pejabat dan staf di Kemnaker tersebut. 

Menurutnya, para tersangka diduga secara sistematis melakukan pemerasan terhadap para pemohon RPTKA.

"Dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, pihak-pihak di Kemnaker melalui pegawai di Direktorat PPTKA diduga melakukan pemerasan kepada pemohon," jelas Asep.

Modus operandi yang digunakan para tersangka, menurut KPK, adalah sebagai berikut:

1. Verifikasi Prioritas: Para verifikator, yakni PCW, ALF, dan JMS, hanya akan memberitahukan kekurangan berkas permohonan melalui WhatsApp kepada pemohon yang sudah pernah memberi uang atau yang berjanji akan memberi uang. 

"Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya," ungkap Asep.

2. Jalur Cepat Berbayar: Pemohon yang prosesnya dihambat akan mendatangi kantor Kemnaker. Di sanalah PCW, ALF, dan JMS menawarkan bantuan untuk mempercepat proses dengan imbalan sejumlah uang. Setelah sepakat, pemohon akan diberikan nomor rekening tertentu untuk mentransfer "uang pelicin".

3. Jadwal Wawancara Eksklusif: Dalam tahap wawancara TKA, para tersangka tidak akan memberikan jadwal kepada pemohon yang tidak menyerahkan uang.

Uang haram yang terkumpul dari para pemohon tersebut kemudian disetorkan secara aktif oleh GTW, PCW, ALF, dan JMS kepada empat tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan, yakni SH, WP, HY, dan DA, untuk selanjutnya digunakan bagi kepentingan pribadi masing-masing.

"Selama periode 2019 hingga 2024, jumlah uang yang diterima dari kedelapan tersangka dan pegawai lainnya di Direktorat PPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar," kata Asep.

Adapun rincian uang yang diterima keempat tersangka yang baru ditahan adalah:

1.GTW: Sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar

2.PCW: Sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar

3.ALF: Sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved