8 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Kerja Tenaga Asing di Kemnaker Ditahan KPK
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 Juli 2025 sampai dengan 12 Agustus 2025 di Rutan KPK," kata Asep.
4. Devi Anggraeni (DA), Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
Baca juga: KPK Sebut Haryanto Staf Ahli Menaker Terima Rp 18 Miliar Dalam Kasus Pemerasan Izin TKA
Konstruksi Perkara dan Modus Operandi
Asep Guntur Rahayu membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat para pejabat dan staf di Kemnaker tersebut.
Menurutnya, para tersangka diduga secara sistematis melakukan pemerasan terhadap para pemohon RPTKA.
"Dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, pihak-pihak di Kemnaker melalui pegawai di Direktorat PPTKA diduga melakukan pemerasan kepada pemohon," jelas Asep.
Modus operandi yang digunakan para tersangka, menurut KPK, adalah sebagai berikut:
1. Verifikasi Prioritas: Para verifikator, yakni PCW, ALF, dan JMS, hanya akan memberitahukan kekurangan berkas permohonan melalui WhatsApp kepada pemohon yang sudah pernah memberi uang atau yang berjanji akan memberi uang.
"Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya," ungkap Asep.
2. Jalur Cepat Berbayar: Pemohon yang prosesnya dihambat akan mendatangi kantor Kemnaker. Di sanalah PCW, ALF, dan JMS menawarkan bantuan untuk mempercepat proses dengan imbalan sejumlah uang. Setelah sepakat, pemohon akan diberikan nomor rekening tertentu untuk mentransfer "uang pelicin".
3. Jadwal Wawancara Eksklusif: Dalam tahap wawancara TKA, para tersangka tidak akan memberikan jadwal kepada pemohon yang tidak menyerahkan uang.
Uang haram yang terkumpul dari para pemohon tersebut kemudian disetorkan secara aktif oleh GTW, PCW, ALF, dan JMS kepada empat tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan, yakni SH, WP, HY, dan DA, untuk selanjutnya digunakan bagi kepentingan pribadi masing-masing.
"Selama periode 2019 hingga 2024, jumlah uang yang diterima dari kedelapan tersangka dan pegawai lainnya di Direktorat PPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar," kata Asep.
Adapun rincian uang yang diterima keempat tersangka yang baru ditahan adalah:
1.GTW: Sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar
2.PCW: Sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar
3.ALF: Sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar
Kemnaker Umumkan Pendaftaran TKM Pemula 2025 Diperpanjang, Cek Syaratnya di Sini! |
![]() |
---|
Jika Bupati Sudewo Tak Jadi Tersangka, Warga Pati Ancam Geruduk KPK |
![]() |
---|
Warga Minta Bupati Pati Sudewo Dijadikan Tersangka, Kirim Surat ke KPK |
![]() |
---|
3 Mobil Hilang dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Usai OTT KPK: Land Cruiser hingga Mercy |
![]() |
---|
Polisi Tahan Guru Honorer di Pijay, Diduga Aniaya Siswa SMP hingga Masuk RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.