8 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Kerja Tenaga Asing di Kemnaker Ditahan KPK

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 Juli 2025 sampai dengan 12 Agustus 2025 di Rutan KPK," kata Asep.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
DITAHAN KPK - KPK akhirnya menahan seluruh tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Langkah ini dipastikan setelah KPK menahan empat tersangka terakhir pada hari ini, Kamis (24/7/2025). 

4.JMS: Sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar

Hingga kini, para pihak telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total mencapai Rp8,61 miliar.

Sita Aset Miliaran Rupiah

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita belasan kendaraan, puluhan bidang tanah, dan bangunan di berbagai lokasi. Total ada 14 unit kendaraan (11 mobil dan 3 motor) yang disita. 

Salah satu motor diketahui merupakan milik RYT (Risharyudi Triwibowo), mantan Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah.

Selain itu, KPK juga menyita aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dari para tersangka, antara lain:

1.Dari GTW: 4 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan total luas 742 m⊃2;.

2.Dari PCW: 2 bidang tanah di Bekasi seluas 244 m⊃2; dan 3 bidang tanah beserta bangunan di Jakarta Selatan seluas 172 m⊃2;.

3.Dari JMS: 9 bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah, dengan total luas mencapai 20.114 m⊃2;.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Baca juga: Ini Tips Anti Pencurian ala Polres Abdya, Simak Paparan Kasat Reskrim

Baca juga: Persiraja Pulangkan Pemain Inggris Zac Tyson, Terganjal Regulasi PSSI

Baca juga: Di 87 Masjid Banda Aceh, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat Pada 25 Juli 2025

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved