Berita Abdya
Diduga Curi AC Milik RSUD-TP Abdya, Pemuda Asal Susoh Diamankan Polisi
Pemuda tersebut diduga melakukan aksi pencurian air conditioner (AC) milik RSUD Teungku Peukan Abdya.
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Semula berstatus sebagai perangkat daerah, RSUD Teungku Peukan kemudian diubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) melalui Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022.
Perubahan ini mengikuti regulasi nasional seperti Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 dan dan PP Nomor 72 Tahun 2019, yang mengharuskan rumah sakit pemerintah berbentuk UPTD dengan sistem pengelolaan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
Tujuan perubahan status ini adalah untuk memperkuat pembangunan pengelolaan keuangan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Akreditasi dan Pengembangan
RSUD Teungku Peukan telah menjalani proses akreditasi rumah sakit nasional, dengan harapan meraih status Paripurna sebagai sebagai bentuk pengakuan atas standar pelayanan yang tinggi.
Rumah sakit ini juga terus memperluas layanan medis, termasuk pembukaan poliklinik spesialis dan fasilitas penunjang seperti taman bermain anak dan Masjid Baitul Syifa.
Peran Strategis dalam Pembangunan Kesehatan
Dalam dokumen Renstra 2017–2022, RSUD Teungku Peukan menetapkan visi untuk mendukung pembangunan Aceh Barat Daya yang sejahtera dan Islami melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Rumah sakit ini menjadi bagian penting dari sistem rujukan regional dan berperan dalam mendukung program Indonesia Sehat.(*)
RSUD Teungku Peukan Abdya
RSUDTP Abdya
AC RSUDTP Abdya dicuri
pencuri AC RSUDTP ditangkap
Satreskrim Polres Abdya
Abdya
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin Akan Evaluasi Semua Tambang |
![]() |
---|
Jadi Pembina Upacara di MTsN 4 Abdya, Ini Pesan Bhabinkamtibmas Polsek Blangpidie |
![]() |
---|
Dinsos Aceh Latih Keterampilan Menjahit 16 Penyandang Disabilitas di Abdya |
![]() |
---|
Kasdim Abdya Irup HUT Ke-80 TNI, Bacakan Amanat Panglima TNI |
![]() |
---|
ALHAMDULILLAH, RSUD Teungku Peukan Abdya Sudah Bisa Operasi Katarak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.