Pemerintah Diingatkan Hati-hati Soal Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS, Berbahaya?

Dalam kesepakatan itu, AS dan Indonesia sepakat untuk menuntaskan komitmen di bidang perdagangan digital, jasa, dan investasi.

Editor: Faisal Zamzami
dok. Kredivo
ILUSTRASI DATA PRIBADI - Pemerintah Indonesia dikabarkan memberi kesempatan kepada Amerika Serikat (AS) untuk membantu melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. 

SERAMBINEWS.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan sejumlah poin penting dalam kesepakatan tarif impor dengan Indonesia, salah satunya mengenai isu pemindahan data pribadi.

Hal tersebut tercantum dalam bagian yang membahas penghapusan hambatan terhadap perdagangan digital.

Dalam kesepakatan itu, AS dan Indonesia sepakat untuk menuntaskan komitmen di bidang perdagangan digital, jasa, dan investasi.

"Salah satu komitmen yang diambil Indonesia adalah memberikan kepastian hukum mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayah Indonesia ke AS," dikutip dari pernyataan resmi yang dirilis oleh Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).

Pemerintah Indonesia dikabarkan memberi kesempatan kepada Amerika Serikat (AS) untuk membantu melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.

Isu transfer data pribadi ke AS tersebut memicu polemik di beberapa kalangan masyarakat Indonesia lantaran dinilai berpotensi melanggar privasi.

Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mengimbau pemerintah untuk berhati-hati terhadap kesepakatan tersebut.

Ia menjelaskan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Di dalam Pasal 56 UU PDP mengatur, transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara yang memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dengan Indonesia.

 "Oleh karena itu, pemerintah perlu sangat berhati-hati dan memastikan bahwa prinsip kehati-hatian serta perlindungan hak subyek data benar-benar dijalankan," ujar Amelia saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/7/2025).

 Di samping itu, masih ada Pasal 57 dan Pasal 58 UU PDP yang mengatur bahwa transfer data pribadi harus melalui mekanisme persetujuan, perjanjian bilateral, atau jaminan perlindungan yang memadai.

Tegasnya, hal tersebut harus terpenuhi terlebih dahulu, karena data pribadi warga negara Indonesia bukanlah komoditas dagang.

"Kami mengingatkan bahwa data pribadi bukanlah komoditas dagang, melainkan hak fundamental warga negara yang dijamin konstitusi dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," ujar Amelia.

Ia juga menyorot Indonesia yang belum mempunyai lembaga otoritatif yang memastikan pengawasan, evaluasi, dan penegakan hukum terhadap seluruh praktik pemrosesan dan transfer data.

Amanat pembentukan lembaga tersebut juga sudah diatur dalam UU PDP, tepatnya di Pasal 58 dan Pasal 59.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved