Berita Kutaraja
Terpidana Korupsi Puskesmas Lamtamot Dieksekusi ke Lapas Banda Aceh
MA menetapkan hukuman penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar kepada TZF.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi terpidana korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh pada Rabu (23/7/2025).
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Shidqi Noer Salsa dan Zaki Bunaiya.
Terpidana korupsi berinisial TZF (53), dinyatakan bersalah sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5217 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025.
Putusan itu telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
MA menetapkan hukuman penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar kepada TZF.
Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan menyebutkan, bahwa eksekusi ini merupakan wujud komitmen dalam penegakan hukum.
Baca juga: Lagi, Kejari Lhokseumawe Eksekusi Satu Terpidana Kasus Korupsi PPJ
Sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi di lingkup pemerintahan.
Latar Belakang Kasus
Seperti diketahui, korupsi tersebut terjadi dalam proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot, Aceh Besar yang dikerjakan pada anggaran tahun 2019.
Nilai kontrak pembangunan Puskesmas Lamtamot itu mencapai Rp 2,64 miliar .
Pada kasus ini, Kejari Aceh Besar menetapkan empat tersangka.
Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Komisaris dan Direksi PT PATNA Diperiksa, Sejumlah Dokumen Disita
Yaitu, TZF selaku PPTK Dinas Kesehatan Aceh Besar, MR berstatus wakil direktur pada CV pelaksana proyek tersebut, SI sebagai peminjam perusahaan, dan SN selaku direktur CV konsultan pengawas di proyek itu.
Keempatnya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sejarah Lamtamot
Terpidana Korupsi
terpidana korupsi dieksekusi
Puskesmas Lamtamot
Kejari Aceh Besar
Lapas Banda Aceh
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.