Berita Kutaraja

Terpidana Korupsi Puskesmas Lamtamot Dieksekusi ke Lapas Banda Aceh

MA menetapkan hukuman penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar kepada TZF.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com  
EKSEKUSI TERPIDANA KORUPSI - JPU Kejari Aceh Besar melakukan eksekusi terhadap TZF, terpidana korupsi pada proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot, Rabu (23/7/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi terpidana korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh pada Rabu (23/7/2025). 

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Shidqi Noer Salsa dan Zaki Bunaiya.

Terpidana korupsi berinisial TZF (53), dinyatakan bersalah sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5217 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025. 

Putusan itu telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

MA menetapkan hukuman penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan  jika denda tidak dibayar kepada TZF.

Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan menyebutkan, bahwa eksekusi ini merupakan wujud komitmen dalam penegakan hukum.

Baca juga: Lagi, Kejari Lhokseumawe Eksekusi Satu Terpidana Kasus Korupsi PPJ

Sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi di lingkup pemerintahan.

Latar Belakang Kasus

Seperti diketahui, korupsi tersebut terjadi dalam proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot, Aceh Besar yang dikerjakan pada anggaran tahun 2019.

Nilai kontrak pembangunan Puskesmas Lamtamot itu mencapai Rp 2,64 miliar . 

Pada kasus ini, Kejari Aceh Besar menetapkan empat tersangka.

Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Komisaris dan Direksi PT PATNA Diperiksa, Sejumlah Dokumen Disita

Yaitu, TZF selaku PPTK Dinas Kesehatan Aceh Besar, MR berstatus wakil direktur pada CV pelaksana proyek tersebut, SI sebagai peminjam perusahaan, dan SN selaku direktur CV konsultan pengawas di proyek itu.

Keempatnya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sejarah Lamtamot

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved