Berita Kutaraja

Terpidana Korupsi Puskesmas Lamtamot Dieksekusi ke Lapas Banda Aceh

MA menetapkan hukuman penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar kepada TZF.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com  
EKSEKUSI TERPIDANA KORUPSI - JPU Kejari Aceh Besar melakukan eksekusi terhadap TZF, terpidana korupsi pada proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot, Rabu (23/7/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi terpidana korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh pada Rabu (23/7/2025). 

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Shidqi Noer Salsa dan Zaki Bunaiya.

Terpidana korupsi berinisial TZF (53), dinyatakan bersalah sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5217 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025. 

Putusan itu telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

MA menetapkan hukuman penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan  jika denda tidak dibayar kepada TZF.

Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan menyebutkan, bahwa eksekusi ini merupakan wujud komitmen dalam penegakan hukum.

Baca juga: Lagi, Kejari Lhokseumawe Eksekusi Satu Terpidana Kasus Korupsi PPJ

Sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi di lingkup pemerintahan.

Latar Belakang Kasus

Seperti diketahui, korupsi tersebut terjadi dalam proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot, Aceh Besar yang dikerjakan pada anggaran tahun 2019.

Nilai kontrak pembangunan Puskesmas Lamtamot itu mencapai Rp 2,64 miliar . 

Pada kasus ini, Kejari Aceh Besar menetapkan empat tersangka.

Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Komisaris dan Direksi PT PATNA Diperiksa, Sejumlah Dokumen Disita

Yaitu, TZF selaku PPTK Dinas Kesehatan Aceh Besar, MR berstatus wakil direktur pada CV pelaksana proyek tersebut, SI sebagai peminjam perusahaan, dan SN selaku direktur CV konsultan pengawas di proyek itu.

Keempatnya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sejarah Lamtamot

Lamtamot adalah sebuah gampong (desa) yang terletak di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. 

Dikutip dari Kopilot, Wilayah ini menyimpan kekayaan sejarah dan budaya yang erat hubungannya dengan perjuangan rakyat Aceh melawan penjajahan serta perkembangan Islam di masa lalu.

Benteng Gunung Biram: Simbol Pertahanan Kerajaan Aceh

Terletak di kaki Gunung Seulawah, Benteng Gunung Biram merupakan benteng pertahanan terakhir Kerajaan Aceh Darussalam saat menghadapi serangan Belanda.

Dibangun dari batu kali, kapur, dan tanah liat, benteng ini memiliki struktur persegi dengan dinding setebal 150 cm dan tinggi sekitar 2 meter.

Di dalamnya terdapat makam ulama besar Tengku Syik Tu Gunong Biram dan bekas bangunan masjid, menjadikannya tempat ibadah sekaligus pusat strategi perlawanan.

Legenda Gajah Putih Biram

Nama "Biram" berasal dari kisah Sultan Iskandar Muda yang menemukan kembali gajah putih kesayangannya saat berburu di Lembah Seulawah. 

Peristiwa ini mengabadikan nama Gunung dan Benteng Biram.

Pusat Spiritualitas dan Strategi

Benteng ini menjadi tempat berkumpulnya para pejuang dan ulama seperti Tengku Chik di Tiro dan Tuanku Hasyim Banta Muda. 

Mereka menyusun strategi perlawanan dan menjadikan benteng sebagai tempat ibadah.

Lamtamot Kini: Surga Pendaki dan Wisata Sejarah

Selain nilai sejarah, Lamtamot dikenal sebagai surga bagi para pendaki dengan jalur menuju Puncak Gunung Seulawah dan Puncak Raja Umong.

Situs Tu Gunong Biram menjadi daya tarik spiritual dan alam, dengan fenomena unik seperti kemunculan kunang-kunang di puncak gunung pada waktu tertentu.

Lamtamot bukan sekadar desa, tapi sebuah ruang hidup yang menyimpan narasi perjuangan, spiritualitas, dan keindahan alam.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved