Fenomena Baru, Banyak Bu Guru Gugat Cerai Suami Setelah Diangkat jadi PPPK
Muncul fenomena baru belakangan ini, dimana banyak guru perempuan yang menggugat cerai suami setelah resmi diangkat menjadi ASN PPPK.
SERAMBINEWS.COM - Muncul fenomena baru belakangan ini, dimana banyak guru perempuan yang menggugat cerai suami setelah resmi diangkat menjadi ASN PPPK.
Isu ini sekarang sedang menjadi sorotan di beberapa daerah di Indonesia.
Secara umum, alasan utama terjadinya gugat cerai itu karena ketidakcocokan dan kemandirian finansial setelah menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Fenomena itu antara lain terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (24/7/2025).
Dalam beberapa bulan terakhir saja, sebanyak 20 guru sekolah dasar (SD) mengajukan gugatan cerai terhadap suami mereka.
Angka ini mengalami lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 15 kasus selama setahun penuh.
Kepala Bidang Pengelolaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deny Setyawan, menjelaskan, lonjakan gugat cerai ini terjadi terutama di kalangan guru SD ASN yang berasal dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkannya, mayoritas penggugat merupakan guru perempuan yang mengajukan perceraian setelah mereka diangkat menjadi ASN.
Baca juga: Ismunandar Resmi Dilantik jadi Ketua DPW PKS Aceh, Kasibun Daulay Sekretaris
Baca juga: Makin Memanas, Kedubes Thailand Minta Warganya Angkat Kaki dari Kamboja
“Jelas ini memang lonjakan kasus gugat cerai di kalangan guru ASN dalam hal ini jalur PPPK. Karena sepanjang tahun 2024 hanya ada 15 gugatan cerai oleh guru SD ASN ini,” kata Deny.
Data yang dihimpun berasal dari rentang Januari hingga April atau Mei 2025. Deny memprediksi bahwa hingga pertengahan tahun jumlah ini kemungkinan besar akan bertambah.
“Kalau sampai pertengahan tahun ini, sampai Juni, mestinya sudah bertambah lagi,” imbuhnya.
Meski tidak menyebut secara pasti alasan dalam setiap gugatan cerai guru SD di Blitar, Deny mengungkap bahwa sebagian besar perceraian tidak secara eksplisit dilandasi masalah ekonomi.
Namun, ia menyoroti fakta bahwa gugatan cerai meningkat setelah para guru memiliki status ASN.
“Mungkin dulunya mereka guru honorer atau GTT (guru tidak tetap), dan gugatan cerai itu diajukan setelah mereka diterima sebagai ASN PPPK,” terang Deny.
Dengan status baru tersebut, para guru perempuan memiliki pendapatan tetap yang menjadikan mereka lebih mandiri secara ekonomi.
fenomena guru PPPK gugat cerai
tren cerai guru PPPK 2025
gugatan cerai guru ASN PPPK
perceraian guru setelah diangkat PPPK
guru perempuan gugat cerai PPPK
alasan guru PPPK gugat cerai suami
guru PPPK gugat cerai
fenomena cerai guru ASN PPPK
Perceraian guru perempuan PPPK
Mahasiswa KKN Unimal Asah Anak Warga Literasi Membaca dan Kreativitas Lewat Ecoprint |
![]() |
---|
Mahasiswa Unimal Ajak Anak Gampong Gemar Menabung Sejak Dini |
![]() |
---|
Lomba Catur Meriahkan Dies Natalis Ke-56 Universitas Malikussaleh |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN Bersama Rektor Unimal Gelar Penghijauan di Gampong Reuleut Timu |
![]() |
---|
Sambut HUT RI, Mahasiswa Unimal Bersama PMI Gelar Donor Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.