Fenomena Baru, Banyak Bu Guru Gugat Cerai Suami Setelah Diangkat jadi PPPK
Muncul fenomena baru belakangan ini, dimana banyak guru perempuan yang menggugat cerai suami setelah resmi diangkat menjadi ASN PPPK.
SERAMBINEWS.COM - Muncul fenomena baru belakangan ini, dimana banyak guru perempuan yang menggugat cerai suami setelah resmi diangkat menjadi ASN PPPK.
Isu ini sekarang sedang menjadi sorotan di beberapa daerah di Indonesia.
Secara umum, alasan utama terjadinya gugat cerai itu karena ketidakcocokan dan kemandirian finansial setelah menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Fenomena itu antara lain terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (24/7/2025).
Dalam beberapa bulan terakhir saja, sebanyak 20 guru sekolah dasar (SD) mengajukan gugatan cerai terhadap suami mereka.
Angka ini mengalami lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 15 kasus selama setahun penuh.
Kepala Bidang Pengelolaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deny Setyawan, menjelaskan, lonjakan gugat cerai ini terjadi terutama di kalangan guru SD ASN yang berasal dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkannya, mayoritas penggugat merupakan guru perempuan yang mengajukan perceraian setelah mereka diangkat menjadi ASN.
Baca juga: Ismunandar Resmi Dilantik jadi Ketua DPW PKS Aceh, Kasibun Daulay Sekretaris
Baca juga: Makin Memanas, Kedubes Thailand Minta Warganya Angkat Kaki dari Kamboja
“Jelas ini memang lonjakan kasus gugat cerai di kalangan guru ASN dalam hal ini jalur PPPK. Karena sepanjang tahun 2024 hanya ada 15 gugatan cerai oleh guru SD ASN ini,” kata Deny.
Data yang dihimpun berasal dari rentang Januari hingga April atau Mei 2025. Deny memprediksi bahwa hingga pertengahan tahun jumlah ini kemungkinan besar akan bertambah.
“Kalau sampai pertengahan tahun ini, sampai Juni, mestinya sudah bertambah lagi,” imbuhnya.
Meski tidak menyebut secara pasti alasan dalam setiap gugatan cerai guru SD di Blitar, Deny mengungkap bahwa sebagian besar perceraian tidak secara eksplisit dilandasi masalah ekonomi.
Namun, ia menyoroti fakta bahwa gugatan cerai meningkat setelah para guru memiliki status ASN.
“Mungkin dulunya mereka guru honorer atau GTT (guru tidak tetap), dan gugatan cerai itu diajukan setelah mereka diterima sebagai ASN PPPK,” terang Deny.
Dengan status baru tersebut, para guru perempuan memiliki pendapatan tetap yang menjadikan mereka lebih mandiri secara ekonomi.
fenomena guru PPPK gugat cerai
tren cerai guru PPPK 2025
gugatan cerai guru ASN PPPK
perceraian guru setelah diangkat PPPK
guru perempuan gugat cerai PPPK
alasan guru PPPK gugat cerai suami
guru PPPK gugat cerai
fenomena cerai guru ASN PPPK
Perceraian guru perempuan PPPK
Wow! Jeddah Tower Pecahkan Rekor Dunia, Tingginya Lebih 1 Km, Burj Khalifa Lewat |
![]() |
---|
Bukan di Gedung, Anggota DPRA Ini Dialog dengan Petani Langsung di Sawah |
![]() |
---|
Ayo Ikut Donor Darah Memeriahkan HUT Bireuen, Ini Jadwal dan Lokasinya |
![]() |
---|
Akun Palsu Catut Nama Ketua PWI Aceh Telan Korban, Warga Pidie Tertipu Rp 35 Juta, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Ngeri! Bandara di AS Beroperasi tanpa Petugas Menara Kontrol Selama 6 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.