Selasa, 2 Juni 2026

Berita Blangkejeren

Sempat Buron Hampir Setahun, Polisi Ringkus Penganiaya Wanita

“Tersangka mengakui perbuatannya dan kini sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues.” M ABIDINSYAH, Kasat Reskrim Polres Gayo Lues

Tayang:
Editor: mufti
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi Penganiayaan. 

Menindaklanjuti kebakaran tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan. Petugas akhirnya mengamankan dua warga yang diduga pelaku pembakaran itu.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo melalui Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah SH, Kamis (24/7/2025) mengatakan, petugas Satreskrim mengamankan dua pelaku pembakaran lahan. Karena ulahnya membahayakan lingkungan dan masyarakat luas, kedua pelaku akan ditindak tegas.

"Polres Gayo Lues dan jajaran Polsek selama ini sudah berulang kali mengimbau masyarakat agar tidak membersihkan lahan dengan cara membakar. Sebab tindakan itu berpotensi menimbulkan bencana yang lebih besar,” tegasnya.

Kasat Reskrim mengatakan, pembakaran lahan di kawasan Aih Sejuk dilakukan pelaku berinisial A, warga Lempuh, Kecamatan Blangkejeren. Sedangkan yang di Bus Tupis dilakukan warga berinisial M, warga Dusun Tamak Jangat, Desa Cinta Maju, Kecamatan Blangpegayon. 

"Kedua terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 187 atau 188 KUHP, atau Pasal 108 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), kini dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara, bahkan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Gayo Lues," ungkap Iptu M Abidinsyah.(c40)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved