Sudah Terdaftar di DTKS? Cek Sekarang untuk Dapat PKH, PIP, dan KIP Kuliah 2025
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui apakah namanya sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
Sudah Terdaftar di DTKS? Cek Sekarang untuk Dapat PKH, PIP, dan KIP Kuliah 2025
SERAMBINEWS.COM-Penting bagi masyarakat untuk mengetahui apakah namanya sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pasalnya, DTKS menjadi syarat utama untuk bisa diusulkan menerima berbagai program bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah.
Beberapa program yang mensyaratkan terdaftar di DTKS antara lain:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Program Indonesia Pintar (PIP) 2025
- Pengajuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025
Untuk mengetahui status DTKS, masyarakat bisa mengeceknya melalui dua cara:
Baca juga: Dana PIP 2025 Untuk Siswa Sekolah di Paket A dan Paket C, Ketahui Penyebab Dana PIP 2025 Belum Cair
1. Cek DTKS Secara Online
Kunjungi laman resmi milik Kementerian Sosial RI di:
https://cekbansos.kemensos.go.id
Langkah-langkahnya:
Masukkan data sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
Ketik nama sesuai yang terdaftar di KTP
Masukkan kode captcha yang muncul
Klik Cari Data
Jika data Anda terdaftar, sistem akan menampilkan status penerima bantuan beserta jenis program yang sedang diikuti.
Baca juga: Dana PIP 2025 Sudah Cair? Ini Cara Cek Penerima dan Jadwal Lengkapnya
2. Cek DTKS Secara Offline
Bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Dinas Sosial setempat.
Di sana, petugas akan membantu mengecek status DTKS menggunakan data kependudukan Anda.
Mengapa Penting Cek DTKS?
Musyawarah belum Tuntas, Hakim Tunda Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah |
![]() |
---|
Harga Ayam Potong di Kualasimpang Capai Rp 35 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah Melonjak Lagi, Segini Pasaran di Pasar Pagi Kualasimpang |
![]() |
---|
Penerima Bansos Dicoret Karena Terdeteksi Judol, Ketua Forum Keuchik Abdya Minta Cek ke Lapangan |
![]() |
---|
Kerja 4 Jam Sehari, Gaji Tetap Setara ASN? Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.