Breaking News

Berita Kutaraja

Putra Asli Bireuen, Alumni USK yang Kini Jadi Direktur Pelanggaran HAM Berat di Kejagung

Kini, ia dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang

|
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Firdha Ustin
Instagram @kejati_aceh
Muhibuddin, SH, MH, resmi dilantik oleh Jaksa Agung Burhanuddin sebagai Direktur Pelanggaran HAM Berat di Kejaksaan Agung, Rabu (16/7/2025). 

Putra Asli Bireuen, Alumni USK yang Kini Jadi Direktur Pelanggaran HAM Berat di Kejagung

SERAMBINEWS.COM – Jaksa Agung Burhanuddin resmi melantik 34 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (16/7/2025), dalam sebuah upacara pelantikan yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta.

Salah satu sosok yang mencuri perhatian adalah Muhibuddin, SH, MH, putra asal Peudada, Bireuen, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh.

Kini, ia dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Muhibuddin merupakan sosok jaksa yang telah lama malang melintang di dunia penegakan hukum.

 Lahir di Medan pada tahun 1968, ia menyelesaikan pendidikan Sarjana dan Magister Hukum di Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.

Baca juga: Putra Aceh Anak Pedagang Sayur Keliling Lulus Akademi Militer

Kariernya di lingkungan kejaksaan dimulai pada tahun 1996 sebagai jaksa muda di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Seiring waktu, Muhibuddin terus menunjukkan dedikasinya dalam bidang hukum, hingga akhirnya dipercaya menempati sejumlah posisi strategis, antara lain:

1.Kepala Seksi Penuntutan di Kejati Aceh

2. Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 9 tahun

3. Atase Hukum di KBRI Riyadh pada tahun 2014

4. Kepala Penasihat Hukum di Pertamina tahun 2021

5. Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejagung tahun 2023

6. Wakajati Aceh sejak Juni 2024

7. Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Aceh menggantikan Joko Purwanto yang pensiun.

Baca juga: Dua Putra Aceh Dapat Promosi dari Jaksa Agung, Ini Nama dan Jabatan Mereka

Pengangkatan Muhibuddin sebagai Direktur Pelanggaran HAM Berat dianggap sebagai bentuk kepercayaan tinggi atas rekam jejak dan komitmennya dalam penegakan hukum.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Direktur Pelanggaran HAM Berat di Kejaksaan Agung

berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Jabatan ini memiliki peran strategis dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang tergolong berat.

Berikut adalah gambaran umum tupoksinya:

Baca juga: Reza Arianda Putra Aceh Lulusan UIN Ar-Raniry Tembus Finalis Abang None Jakarta 2025, Ini Sosoknya

Tugas Pokok

  • Melaksanakan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus pelanggaran HAM berat, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan sistematis lainnya
  • Mengkoordinasikan penanganan perkara dengan instansi terkait, termasuk Komnas HAM dan Pengadilan HAM
  • Menyusun kebijakan teknis penegakan hukum dalam bidang pelanggaran HAM berat

 Fungsi Utama

  • Evaluasi dan supervisi terhadap proses hukum kasus HAM berat yang ditangani oleh kejaksaan tinggi dan negeri 
  • Penyusunan laporan dan rekomendasi kepada Jaksa Agung terkait perkembangan penanganan kasus
  • Pengembangan kapasitas SDM dalam penanganan perkara HAM berat melalui pelatihan dan pembinaan teknis

Baca juga: Putra Aceh dr Ichsan Dosen USK Wakili Indonesia di Ajang Internasional Kedokteran Keluarga di Kanada

 Lingkup Kasus

Direktur ini menangani kasus-kasus yang telah diselidiki oleh Komnas HAM dan dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, seperti:

  • Peristiwa Trisakti, Semanggi I & II
  • Penghilangan paksa 1997–1998
  • Peristiwa Wasior, Wamena, dan Paniai di Papua

Baca juga: 5.438 Guru di Pidie Perebutkan 32 Kuota PPG 2025, Siapa yang Dipanggil?

Baca juga: Sang Putra Aceh Catat Sejarah, Gerakkan Semangat Ekspor dari Gorontalo

BACA BERITA LAINNYA DISINI

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved