Jumat, 17 April 2026

Daftar Nama 12 Warga Aceh yang Dideportasi dari Malaysia, Ini Kasusnya

Sebanyak sebanyak 12 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Aceh yang dideportasi dari Malaysia.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
WARGA ACEH DIDEPORTASI - Anggota DPD RI, H Sudirman Haji Uma saat bertemu dengan warga Aceh yang dideportasi dari Johor, Malaysia, ke Batam, Kepri, Senin (21/7/2025). 

"Ini adalah bagian dari ikhtiar kemanusiaan yang saya lakukan,” ujar Haji Uma saat memberikan keterangan di Bandara Hang Nadim.

Haji Uma juga menyampaikan terima kasih kepada KJRI Johor Bahru, Kepala P4MI Batam Wahyu Probo Asmoro, Kepala BP3MI Aceh Siti, serta Kantor DPD RI Perwakilan Batam atas kerja sama dalam proses pemulangan ini.

Ia berharap warga Aceh yang ingin bekerja ke luar negeri ke depannya menggunakan jalur legal melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang diakui pemerintah. 

Langkah ini penting untuk menghindari masalah hukum serta perlakuan tidak manusiawi di negara tujuan.

“Semoga ini menjadi pengalaman pertama dan terakhir. 

Jika ingin bekerja ke luar negeri, gunakan jalur resmi sesuai at Dynamican agar tidak ada lagi kejadian merugikan seperti ini,” tegas Haji Uma.

Haji Uma menegaskan bahwa ini merupakan bagian dari komitmennya untuk membela dan melindungi hak-hak masyarakat Aceh, terutama pekerja migran yang sering berada dalam situasi rentan di luar negeri. 

Ia berharap momentum kepulangan ini menjadi awal baru bagi para PMI untuk membangun kehidupan yang lebih baik di kampung halaman.

Baca juga: 12 Warga Aceh Dideportasi dari Johor Malaysia ke Batam Indonesia

Ada 232 WNI yang Dideportasi Malaysia

Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru (KJRI JB), kembali memfasilitasi pemulangan 232 warga negara Indonesia/pekerja migran Indonesia (WNI/PMI), yang sebelumnya menjalani proses detensi, dari Johor Bahru, Malaysia, Senin.

Menurut keterangan resmi, Senin (21/7/2025) 232 WNI/PMI itu terdiri atas 83 orang yang menjalani proses detensi di Depot Tahanan Imigresen Kemayan, Pahang dan 149 orang di Jabatan Imigresen Putrajaya.

Mereka secara resmi dipulangkan melalui fasilitasi KJRI Johor Bahru.

Proses pemulangan itu didampingi oleh tim Satgas Pelayanan dan Pelindungan KBRI Kuala Lumpur dan Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru dengan dukungan penuh dari otoritas keimigrasian Malaysia.

Deportasi dilakukan melalui Terminal Internasional Pasir Gudang, Johor dan diberangkatkan dengan menggunakan 2 (dua) kapal feri yang berbeda menuju Pelabuhan Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau.

Rombongan pertama diberangkatkan pada pukul 10.00 pagi sebanyak 83 WNI/PMI, terdiri atas 65 laki–laki, 18 perempuan, enam di antaranya anak-anak.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved