Jumat, 17 April 2026

Daftar Nama 12 Warga Aceh yang Dideportasi dari Malaysia, Ini Kasusnya

Sebanyak sebanyak 12 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Aceh yang dideportasi dari Malaysia.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
WARGA ACEH DIDEPORTASI - Anggota DPD RI, H Sudirman Haji Uma saat bertemu dengan warga Aceh yang dideportasi dari Johor, Malaysia, ke Batam, Kepri, Senin (21/7/2025). 

Selanjutnya, rombongan kedua diberangkatkan pada pukul 11.00 pagi terdiri atas 149 WNI/PMI dengan rincian 127 laki-laki, 22 orang perempuan, empat di antaranya anak-anak.

Sesampainya di Pelabuhan Batam Centre, WNI/PMI disambut dan diserahterimakan dari KJRI Johor Bahru kepada Tim P4MI Batam, Imigrasi, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam Centre.

Mereka kemudian diarahkan ke Tempat Singgah Sementara P4MI Batam guna pendataan lebih lanjut dan menjalani tahapan akhir pemrosesan sebelum kembali ke daerah asal masing-masing, yaitu Aceh, Bengkulu, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Bengkulu dan Jambi.

Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru Leny Marliani menyatakan, bahwa pemulangan kali ini adalah bagian dari Program M, yaitu program kerja sama antara pihak Imigrasi Malaysia dan Perwakilan RI di Semenanjung Malaysia guna memfasilitasi pemulangan deportasi sebanyak 7.200 WNI/PMI dalam kurun waktu dua tahun.

“Hingga saat ini, terdapat 1.000 WNI/PMI yang telah dideportasi melalui Program M yang diinisiasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Putrajaya. Adapun secara keseluruhan hingga 21 Juli 2025, KJRI Johor Bahru telah membantu proses deportasi dan repatriasi sebanyak 3.456 WNI/PMI," kata Leny.

Leny mengimbau agar seluruh WNI/PMI di Malaysia untuk senantiasa mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku dan menghindari status sebagai pendatang tanpa izin.

"KJRI Johor Bahru terus berkomitmen memfasilitasi pemulangan secara aman dan bermartabat bagi mereka yang terjaring proses deportasi. Namun, WNI/PMI juga harus memiliki kesadaran hukum dan kesiapan dokumen agar keberadaan WNI di luar negeri dapat berlangsung secara legal, aman, dan produktif. Mari bersama-sama menjaga nama baik Indonesia di mata dunia," katanya.

KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian P2MI, Pemprov, BP3MI/P4MI, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Imigrasi, dan Bea Cukai Pelabuhan Batam Centre atas kerja sama dan koordinasi yang baik sehingga proses deportasi 232 WNI/PMI ini dapat berjalan lancar.

 

Baca juga: Musim Panen Padi Tiba, Kakankemenag Abdya Ingatkan Kewajiban Bayar Zakat

Baca juga: Enam Kecamatan di Pidie Panen Padi Perdana, Harga Gabah Rp 8.300 Per Kg

Baca juga: Harga Emas di Abdya Per 27 Juli 2025 Masih Stagnan, Pilih Jual atau Beli?

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved