Berita Aceh Utara
Maling Kelamin di Aceh Utara, Mama Muda Jadi Korban, Pelaku Menyusup Pukul 3 Pagi, Ini Kronologisnya
Pada saat itu, korban yang setengah sadar mengira perbuatan itu dilakukan oleh suaminya. Sehingga korban membiarkannya.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Maling Kelamin di Aceh Utara, Mama Muda Jadi Korban, Pelaku Menyusup Pukul 3 Pagi, Ini Kronologisnya
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Seorang mama muda berusia 24 tahun, warga Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, menjadi korban maling kelamin di rumahnya sendiri.
Pelakunya yang tak lain adalah tetangga korban bernama Indra Gunawan, berusia 28 tahun.
Pelaku nekat melancarkan aksi bejatnya itu sebanyak dua kali dengan memanfaatkan keheningan malam.
Kejadian itu terjadi pada pukul 03.00 WIB dini hari.
Pelaku telah merencanakan aksinya dengan memantau situasi rumah korban.
Baca juga: PNS Aktif di Nagan Raya Jadikan 2 Anak Tiri Pelampiasan Nafsu Setan, Korban Diperkosa Berulang Kali
Setelah memastikan suami korban, ES telah meninggalkan rumah, terdakwa masuk melalui pintu samping.
Terdakwa kemudian masuk ke kamar dan melakukan perbuatan bejatnya itu terhadap korban.
Pada saat itu, korban yang setengah sadar mengira perbuatan itu dilakukan oleh suaminya. Sehingga korban membiarkannya.
Korban baru menyadari hal ini ketika pelaku melancarkan aksi keduanya.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa untuk diselesaikan.
Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Baktiya kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap terdakwa.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya.
Kasus ini kemudian bergulir ke mejah hijau di Mahkamah Syariyah Lhoksukon, Aceh Utara.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Naufal Ssy menyatakan terdakwa Indra Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap terdakwa Indra Gunawan berupa ‘uqubat ta’zir cambuk sebanyak 40 kali,” vonis hakim dalam putusan nomor 14/JN/2025/MS.Lsk, yang dibacakan pada Kamis (24/7/2025).
“Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan sampai dengan eksekusi dilaksanakan,” lanjut vonis hakim
Kronologis Kejadian
Kejadian ini berawal pada Minggu, 19 Januari 2025 sekiranya pada pukul 03.00 WIB.
Saat itu, korban sedang tidur di rumahnya yang terletak di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
Terdakwa ternyata sudah merencanakan untuk melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.
Yang mana korban merupakan seorang ibu berusia 24 tahun,yang telah memiliki 2 anak dari pernikahan dengan suaminya, ES.
Pada saat kejadian, terdakwa memantau situasi rumah korban terlebih dahulu.
Di mana ketika pukul 03.00 WIB, terdakwa melihat suami korban sudah pergi keluar dari rumah tersebut.
Mengetahui hal tersebut, terdakwa langsung masuk ke rumah korban melewati pintu samping.
Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar korban dan melihat korban sedang tertidur.
Susana di dalam kamar tampak gelap dengan keadaan lampu yang dimatikan.
Terdakwa kemudian tidur disamping korban dan langsung melakukan pelecehan.
Pada saat itu, korban yang setengah sadar mengira perbuatan itu dilakukan oleh suaminya. Sehingga korban membiarkannya.
Tak berheni disitu, terdakwa kembali melancarkan aksinya pada Selasa, 25 Februari 2025 sekiranya pukul 03.00 WIB.
Terdakwa yang kembali hendak memperkosa serta melecehkan korban dengan cara yang sama seperti sebelumnya.
Di mana terdakwa memantau situasi rumah korban terlebih dahulu.
Ketika melihat suami korban telah pergi dan rumahnya sudah sepi, terdakwa langsung masuk ke rumah tersebut melalui pintu samping.
Terdakwa kemudian masuk ke kamar dan melihat korban sedang tidur dalam keadaan lampu yang dimatikan sehingga suasana kamar tersebut gelap.
Lalu terdakwa langsung tidur disamping korban dan tidak lama korban terbangun.
Korban kemudian keluar dari kamarnya untuk mengambil minum.
Saat korban kembali ke kamar, ia terkejut melihat terdakwa yang berada di kamarnya dan sontak bertanya kepada terdakwa “ngapain ko disini”
Terdakwa lalu menjawab, “saya pengen tidur”.
Korban kembali membalas jawaban terdakwa dengan mengatakan “Ah, ada-ada aja kau, gila kau ya”.
Kemudian terdakwa keluar dari kamar dan bersembunyi dikarenakan ketakutan.
Tak lama kemudian suami korban pulang ke rumah.
Lalu koban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa untuk diselesaikan.
Namun dikarenakan tidak ada hasilnya, maka terdakwa diserahkan ke Polsek Baktiya kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap terdakwa.
Terdakwa kemudian ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah milik temannya.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS
Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM
pelecehan
maling kelamin
mama muda
Aceh Utara
pelecehan di Aceh Utara
pelaku pelecehan seksual
Kecamatan Baktiya
Mahkamah Syariyah Lhoksukon
Tinjau Bendungan Krueng Pase, Bupati Aceh Utara: Ditarget Rampung Desember 2025 |
![]() |
---|
Akademisi Sorot Dampak Tambang Emas Ilegal, Sebut Pengelolaan Tanpa Etika Lingkungan Langgar Syariat |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Turunkan Puluhan Personel Kawal Muzakarah Ulama-Umara 2025 |
![]() |
---|
Anggota DPR RI HRD Tinjau Rencana Proyek Strategis Nasional di Aceh Utara |
![]() |
---|
Polisi Gadungan Penipu Ratusan Korban Akan Dituntut di PN Lhoksukon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.