Rozi Yanto Rudapaksa Bocah SD hingga Tewas, Jasad Ditemukan di Hutan, Rumah Pelaku Dihancurkan Warga
"Iya, Pak, aku bawa ke hutan, aku cekik, mulutnya aku sekap pakai tangan sebelah kiri, aku rudapaksa dua kali," ujar Rozi Yanto
Pelaku mengaku sudah kecanduan menonton film dewasa dan berkeinginan untuk menikah.
"Aku kepingin bebini (beristri), Pak," katanya.
Kepada polisi, Rozi Yanto mengungkapkan alasan merudapaksa korban.
Ia mengaku tak cukup berani berhadapan dengan perempuan yang berusia cukup dewasa.
"Dak telawan nyari yang besak, jadi nyari yang kecik, (gak terlawan kalau nyari cewek lebih dewasa, jadi nyari anak kecil)," aku Rozi Yanto.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 KUHP 376C ayat 3, pasal 81 76 D ayat 1 Undang-undang tahun 2016.
"Sementara ini tersangka dikenakakan ancaman hukuman tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun pengembangan kasus ini masih akan terus dilakukan, jadi akan disampaikan nanti kelanjutannya, " ujar Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, Minggu.
Baca juga: Ayah Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Nagan Raya Divonis Penjara 199 Bulan
Rumah Pelaku Dihancurkan Warga
Perilaku keji Rozi Yanto menyulut emosi warga Dusun 3, Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.
Kemarahan warga disalurkan dengan menyerbu rumah Rozi Yanto pada Minggu (27/7/2025) siang.
Menurut kesaksian Kades Menang Raya, Rian Syaputra, rumah pelaku memang menjadi bulan-bulanan masyarakat.
Namun, tak sampai dirobohkan. Beberapa kerusakan terjadi dan perabotan juga berserakan.
"Rumah tidak dirobohkan, karena struktur rumah permanen (beton). Namun jendela kaca pecah semua, genteng juga dilempari batu hingga habis dan perabotan yang di dalam rumah juga rusak berserakan," ujarnya, kepada Tribunsumsel.com pada Minggu siang.
"Memang amukan warga tadi pagi tidak bisa dibendung lagi. Karena bukan hanya masyarakat Menang Raya saja, tetapi se Kecamatan Pedamaran yang turut menyerbu rumah pelaku," katanya menambahkan.
Pemerintah desa dan kepolisian segera bergegas membawa pihak keluarga korban untuk dibawa ke tempat yang aman.
Menko Yusril: Polisi Wajib Cari 3 Demonstran yang Masih Hilang Usai Aksi Akhir Agustus 2025 |
![]() |
---|
Dalih Beri Sanksi Gegara VC, Oknum Pimpinan Dayah Panggil Santriwati Saat Dini Hari untuk Dicabuli |
![]() |
---|
Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Peran 15 Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, Terbagi 4 Klaster |
![]() |
---|
Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, Pemindahan Uang dari Rekening Dormant |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.