Bantuan Subsidi Upah

BSU Tahap Juni-Juli 2025 Hampir Selesai, Apakah Akan Diberikan Lagi? Ini Kata Menaker

Hingga 28 Juli 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat 14,7 juta pekerja telah menerima bantuan sebesar Rp 600.000.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
PENYALURAN BSU 2025 - Penyaluran BSU tahap Juni-Juli 2025 sudah hampir rampung, akankah diperpanjang di bulan lainnya? 

SERAMBINEWS.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni-Juli 2025 hampir rampung.

Hingga 28 Juli 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat 14,7 juta pekerja telah menerima bantuan sebesar Rp 600.000, atau setara dengan 92,26 persen dari total target 15,9 juta penerima.

Lantas, apakah program BSU ini akan dilanjutkan pada bulan berikutnya?

Target penyaluran hampir terpenuhi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa penyaluran BSU terus berjalan lancar. 

"Hingga 28 Juli 2025, BSU telah disalurkan kepada 14,7 juta pekerja dari total 15,9 juta calon penerima, atau setara 92,26 persen secara nasional," ujar Yassierli dalam siaran pers Kemenaker pada Selasa (29/7/2025), dikutip dari Kompas.com

Meski demikian, masih ada sekitar 1,2 juta pekerja yang belum menerima BSU.

Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui transfer bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia, dengan fokus menjangkau pekerja di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) untuk memastikan pemerataan dan ketepatan sasaran.

Baca juga: Ada 1 Juta Orang yang Belum Ambil Dana BSU di Kantor POS, Cek Namanya dan Ambil Sebelum Tanggal Ini

BSU ini diberikan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai upah minimum daerah.

Program ini dirancang sebagai bentuk intervensi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Apakah BSU akan dilanjutkan?

Terkait kelanjutan program BSU, Menaker Yassierli sebelumnya telah menegaskan bahwa BSU 2025 hanya diberikan satu kali untuk periode Juni-Juli. 

"BSU cuma sekali. (Jadi) Bukan tidak dilanjutkan. Programnya memang dirancang untuk sekali bayar (periode Juni-Juli 2025)," jelas Yassierli di Jakarta pada Jumat (25/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan bahwa bantuan Rp 600.000 ini diberikan secara sekaligus tanpa potongan, semata-mata untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Namun, sinyal berbeda datang dari Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Fithrah Faisal.

Meskipun BSU digulirkan sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja di tengah tekanan ekonomi, Fithrah belum bisa memastikan apakah BSU akan dilanjutkan pada Agustus 2025 mendatang.

Fithrah menjelaskan bahwa pemerintah akan terus memantau kondisi menjelang semester kedua tahun ini untuk mengevaluasi kebutuhan penambahan stimulus. 

Ia menyebutkan bahwa pada kuartal I, subsidi yang telah disalurkan mencapai sekitar Rp30 triliun, dan pada kuartal II sebesar Rp24 triliun.

Baca juga: BSU 2025 Terancam Hangus! Lebih Satu Jt Orang Belum Ambil di Kantor Pos, 3 Agustus Akhir Pengambilan

Namun, Fithrah menegaskan bahwa keputusan penambahan stimulus akan sepenuhnya didasarkan pada kalkulasi dan apakah hal tersebut memang dibutuhkan atau tidak.

"Pemerintah akan selalu melihat yah kondisi nanti menjelang semester 2 ini, akan dilihat apakah perlu ada penambahan-penambahan," ujarnya setelah peluncuran laporan CIPS di Jakarta, Senin (28/7/2025), dilansir dari Kompas.com.

"Di kuartal I sudah ada subsidi Rp 30-an triliun, kuartal II ada subsidi Rp 24 triliun," sambungnya.

Sebagai informasi, BSU merupakan bagian dari lima stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada awal Juni 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa total penerima BSU mencapai 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan besaran Rp 300.000 per bulan untuk Juni dan Juli, sehingga totalnya Rp 600.000.

“Untuk ini, para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan nanti Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu bantuan subsidi upah sebesar Rp 300.000 per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli jadi dua bulan Rp 600.000,” ujar Sri Mulyani, Senin (2/6/2025).

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Baca juga: Sudah Ambil BSU? Ingat Batas Akhir 31 Juli 2025, Ini yang Akan Terjadi Jika Uangnya Tidak Dicairkan

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved