Liputan Eksklusif Aceh
Bikin Gaduh! YaPKA Minta PLN Aceh Berikan Kompensasi kepada Konsumen, Terkait Listrik Padam
“Ini kerugian yang dialami konsumen, atas hak-hak yang seharusnya dia dapat. Dan ini tertera dalam UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Ini kerugian yang dialami konsumen, atas hak-hak yang seharusnya dia dapat. Dan ini tertera dalam UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA) meminta PLN Aceh agar memberikan hak terhadap konsumen buntut dari pemadaman listrik yang terjadi sejak dua hari terakhir, Rabu (1/10/2025).
Ketua YaPKA, Fahmiwati mengatakan, pihaknya sendiri telah menerima beberapa aduan dan laporan dari masyarakat perihal pemadaman listrik tersebut.
Mulai dari laporan adanya kerusakan elektronik, hingga sulitnya aktivitas sehari-hari buntut padamnya listrik yang terjadi sejak dua hari terakhir.
“Kalau di luar seperti Jakarta, Surabaya kan mati juga, tapi tidak lama. Di Aceh ini sudah berhari-hari,” kata Fahmi.
Pelanggan atau konsumen PLN tersebut dilindungi dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999.
Dampak dari pemadaman listrik tersebut, para pelanggan mendapat kerugian.
“PLN Aceh telah melanggar hak konsumen. Apapun alasannya, hak konsumen tidak bisa diabaikan, dan harus diberikan. Salah satunya kebutuhan akan akses listrik,” ujarnya.
Namun realitanya, saat ini banyak masyarakat terdampak akibat pemadaman yang terjadi sejak dua hari terakhir.
Meskipun proses pemadaman dan penormalan dilakukan secara bertahap, PLN Aceh perlu mengambil langkah cepat mengatasi masalah tersebut.
Terlebih pihaknya mendapat laporan banyak masyarakat mengalami kerusakan alat elektronik seperti, kulkas, TV dan AC akibat tidak stabilnya arus listrik.
“Hal ini juga menambah beban masyarakat untuk melakukan biaya perbaikan,” ucapnya.
Baca juga: Listrik di Sebagian Wilayah Masih Padam, Komisi III DPRA Sidak PLN Aceh
Kondisi listrik saat ini seharusnya tidak boleh terjadi. Sebab ada hak konsumen/pelanggan yang dilanggar.
“Ini kerugian yang dialami konsumen, atas hak-hak yang seharusnya dia dapat. Dan ini tertera dalam UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
Listrik di Sebagian Wilayah Masih Padam, Komisi III DPRA Sidak PLN Aceh |
![]() |
---|
Pemadaman Listrik Berlanjut, Pedagang di Aceh Jaya Merugi hingga Minta PLN Tanggungjawab |
![]() |
---|
Listrik Padam, Biaya Pengeluaran BBM di RSUD Aceh Besar Membengkak |
![]() |
---|
Layanan Perizinan Terkendala, Puluhan Perangkat DPMPTSP Aceh Hangus Akibat Gangguan Listrik |
![]() |
---|
Listrik Padam, Bagaimana Layanan Air Bersih Perumdam Tirta Abdya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.