PPPK
Kabar Gembira! Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Tak di PHK, tapi Diangkat Jadi Paruh Waktu
Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang tidak lulus akan diangkat menjadi Paruh Waktu.
Selanjutnya akan dilakukan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Polresta dan Bulog Sidak Beras Oplosan di Banda Aceh, Ini Hasilnya
Baca juga: Korupsi Mantan Keuchik di Pidie, Jaksa Hadirkan Perangkat Gampong dan Saksi Ahli di PN Tipikor
Baca juga: Vietnam Juara Piala AFF U23 2025 Usai Tumbangkan Timnas Indonesia di Final
| 100 PPPK Formasi 2024 Dilantik, Bupati Aceh Selatan Ingatkan Tugas dan Integritas |
|
|---|
| Kabar Gembira, Bupati Al-Farlaky Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Pengumuman Hasil PPPK Tahap 2 Sudah Mulai Dirilis, Ini Cara Mudah Cek Nama Lewat SSCASN dan Instansi |
|
|---|
| Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Diumumkan 18 Februari, Simak Cara Cek dan Proses Sanggah |
|
|---|
| KemenpanRB Terbitkan Aturan Baru Terkait Penetapan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Poin-poin Pentingnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PPPK-2025-Pegawai-Pemerintah-dengan-Perjanjian-Kerja-PPPK.jpg)