Berita Banda Aceh
Operasi Patuh Seulawah 2025 Berakhir, Polda Aceh Catat 4.204 Pelanggaran Lalu Lintas
Operasi sudah berakhir, tetapi upaya menjaga keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama setiap hari. JOKO KRISDIYANTO
“Operasi sudah berakhir, tetapi upaya menjaga keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama setiap hari.” JOKO KRISDIYANTO, Kabid Humas Polda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh beserta polres jajaran mencatat 4.204 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah Tahun 2025, yang berakhir Minggu (27/7/2025).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyampaikan, angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 23,2 persen atau 795 kasus dibandingkan tahun lalu. Di mana, pada tahun 2024 tercatat 3.423 pelanggaran.
“Kenaikan angka ini bukan semata-mata karena peningkatan pelanggaran, tetapi karena pendekatan penegakan hukum yang lebih aktif, khususnya melalui penindakan manual,” kata Joko, Senin (28/7/2025).
Berdasarkan anev yang tercatat sejak 14-27 Juli 2025, operasi tersebut berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, selama Operasi Patuh Seulawah 2025, jumlah kecelakaan lalu lintas tercatat 20 kasus, turun drastis dari 51 kasus pada tahun 2024. Penurunan ini mencapai 60,7 persen, dan mencerminkan hasil nyata dari upaya preventif dan penegakan hukum di lapangan.
“Penurunan angka kecelakaan ini merupakan bukti bahwa pendekatan edukatif dan humanis yang dilakukan personel di lapangan cukup efektif. Ini adalah bentuk keberhasilan bersama antara Polri dan masyarakat,” ujarnya.
Joko merincikan, data kecelakaan dengan korban meninggal dunia (MD) pada tahun 2024 sebanyak 11 orang, pada tahun 2025 sembilan orang (turun 18,2 persen). Kemudian korban luka berat pada tahun 2024 sepuluh orang dan pada tahun 2025 juga sepuluh orang.
Sedangkan korban luka ringan pada tahun 2024 sebanyak 85 orang, pada tahun 2025 berjumlah 24 orang (turun 71,8 persen). Sementara kerugian materiil pada tahun 2024 sebanyak Rp 205.900.000, dan pada tahun 2025 sebanyak Rp 84.700.000 (turun 58,9 persen).
Dijelaskan, Operasi Patuh Seulawah merupakan operasi kepolisian terpusat yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Di Aceh, fokus penindakan diarahkan pada pelanggaran lalu lintas kasat mata, seperti tidak memakai helm SNI bagi pengendara roda dua, tidak menggunakan safety belt bagi pengendara mobil, melawan arus, berkendara menggunakan ponsel, pengemudi di bawah umur, kecepatan tinggi, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
“Dari tujuh sasaran prioritas pelanggaran penyebab laka lantas atau fatalitas korban. Pelanggaran tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt bagi pengendara mobil merupakan pelanggaran tertinggi selama pelaksanaan operasi,” jelasnya.
Joko juga mengimbau masyarakat untuk terus menjadikan keselamatan sebagai budaya dan kebutuhan bersama, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi menekan potensi kecelakaan di jalan raya. “Operasi sudah berakhir, tetapi upaya menjaga keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama setiap hari,” pungkasnya.(ra)
Di Banda Aceh, 314 Pelanggar Ditilang
SEMENTARA itu, sebanyak 314 pelanggar kena tilang di Banda Aceh selama Operasi Patuh Seulawah, dengan rincian 189 perkara terkait SIM dan 125 perkara STNK.
Berita Banda Aceh
Operasi Patuh Seulawah 2025
Polda Aceh
sidang pelanggaran lalu lintas
Pelanggaran Lalu Lintas Tertinggi di Aceh
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Tertinggi di Aceh
pelanggaran lalu lintas
Kombes Joko Krisdiyanto
Harumkan Nama Aceh, Ustadz Takdir Feriza Disambut Kalungan Bunga oleh Pemerintah |
![]() |
---|
Peringati Hari Jadi, Polwan Polda Aceh Gelar Upacara Ziarah di TMP |
![]() |
---|
Fachrul, Calon Dokter Berpulang Sebelum Wisuda, Tangis sang Kakak Pecah Saat Wakili Wisuda |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, BI Aceh Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.