Liputan Eksklusif Aceh

Polres Nagan Ungkap 9 Kasus Judi Online Selama 2025

Sebanyak 9 lokasi kejadian perkara (TKP) itu diungkap Polisi selama periode Januari - Juli 2025 yang mayoritas merupakan kasus judi online.

|
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RIZWAN
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Nizar. 

Sebanyak 9 lokasi kejadian perkara (TKP) itu diungkap Polisi selama periode Januari - Juli 2025 yang mayoritas merupakan kasus judi online

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengungkap 9 kasus judi di wilayah itu.

Sebanyak 9 lokasi kejadian perkara (TKP) itu diungkap Polisi selama periode Januari - Juli 2025 yang mayoritas merupakan kasus judi online.

Tersangka dalam kasus ini mencapai sejumlah orang yang diantaranya sudah proses cambuk, penyerahan ke jaksa dan sejumlah lainnya masih dalam penyelidikan kepolsian.

Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara SIK MIK zmelalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Nizar SH MH saat diwawancarai Serambinews.com, Selasa (29/7/2025).

"Ada 9 TKP yang berhasil kita ungkap selama Januari hingga Juli ini," ujar Kasat Reskrim.

Dikatakan, tersangka dalam kasus ini bervariasi dan kini sebagian sudah tuntas hingga proses persidangan terkait pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka yang ditanglkap mereka banyak yang penganguran sehingga tergiur dengan judi.

"Kami akan terus melakukan upaya seperti sosialisasi kepada masyarakat terhadap bahaya judi online," ujarnya.

Selain sosialisasi, kata Kasat Reskrim, kepolisian akan terus melakukan penindakan dengan menangkap pelaku judi yang meresahkan masyarakat.

"Dalam Jumat Curhat juga terdapat laporan dari warga sehingga polisi melakukan proses penyelidikan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya mengajak masyarakat untuk melaporkan ke polisi terdekat bila mengetahui praktek judi atau maisir untuk segera dilakukan penindakan oleh kepolisian.

"Laporan masyarakat terhadap praktik judi yang ditemukan di desa masing-masing akan sangat membantu," katanya.(*)

Baca juga: Trend di Pidie, Ratusan Wanita Gugat Cerai Suami, Judi Online Jadi Penyebab

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved