Rabu, 22 April 2026

Awas, Warung Kopi yang Putar Musik Wajib Bayar Royalti

Warung kopi dan kafe-kafe sudah tidak bisa lagi memutar musik sembarangan, meskipun sudah berlangganan layanan streaming.

Editor: Yocerizal
Serambinews.com
MEMUTAR MUSIK DI WARKOP - Foto ini diolah menggunakan kecerdasan buata (AI), Rabu (30/7/2025). Pelaku usaha warung kopi, cafee, restauran, toko, pusat kebugaran, dan hotel harus hati-hati memutar musik, karena akan diwajibkan membayar royalti. 

SERAMBINEWS.COM - Warung kopi dan kafe-kafe sudah tidak bisa lagi memutar musik sembarangan, meskipun sudah berlangganan layanan streaming.

Bagi pelaku usaha yang tetap memutar musik, maka kepada mereka akan diwajibkan membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan, ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk jenis musik lokal, tetapi juga musik dari luar negeri.

“Sama nanti itu, mau putar lagu luar negeri, mau lagu putar (lokal), itu sama nanti (bayar royalti),"

"Itu kan ketentuan undang-undang,” kata Supratman di Auditorium BPSDM Hukum, Cinere, Depok, Selasa (29/7/2025).

Supratman mengatakan, dalam forum internasional WIPO General Assembly di Jenewa, Swiss, Kementerian Hukum mengusulkan agar platform internasional juga membayar royalti musik terhadap kekayaan intelektual Indonesia. 

Meski demikian, Supratman mengaku akan meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menjelaskan skema royalti musik tersebut. 

Baca juga: Warga Gorontalo Berduyun-duyun Mengungsi, Dampak Gempa Rusia yang Berpotensi Tsunami

Baca juga: Negara Arab Kutuk Hamas dan Serukan Pelucutan Senjata, Perancis Terkejut

“Tapi intinya, sekarang kita kan lagi berjuang. Bagaimana orang, namanya kekayaan intelektual,"

"Jadi kalau kekayaan intelektual itu kan, baik itu ciptaan maupun yang lain, itu bisa ada nilai keekonomiannya,"

"Dan itu harus kita hargai. Ya kan? Kita harus hargai,” ujar Supratman.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait

Ruang publik dimaksud termasuk restoran, kafe atau warung kopi, toko, pusat kebugaran, dan hotel. 

Aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya. 

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, mengatakan, langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik. 

Baca juga: Mengenal Ismunandar Bz, Alumni Smantig yang Kini Memimpin PKS Aceh

Baca juga: Wahyu Widada, dari Kapolda Aceh Kini jadi Calon Kuat Wakapolri

“Layanan streaming bersifat personal,"

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved