Berita Aceh Jaya

Dua Warga Aceh Jaya Pencetak Uang Palsu 221 Lembar Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Dua warga Aceh Jaya, Mistiar (54) dan Zulkifli (60), harus mendekam dipenjara karena ulah mereka mencetak dan mengedarkan uang palsu.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
Tribun-Timur.com
GAMBAR UANG PALSU - Dua warga Aceh Jaya, Mistiar (54) dan Zulkifli (60), harus mendekam dipenjara karena ulah mereka mencetak dan mengedarkan uang palsu. 

Dua Warga Aceh Jaya Pencetak Uang Palsu 221 Lembar Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

SERAMBINEWS.COM, CALANG – Dua warga Aceh Jaya, Mistiar (54) dan Zulkifli (60), harus mendekam dipenjara karena ulah mereka mencetak dan mengedarkan uang palsu.

Adapun uang palsu yang keduanya cetak berupa pecahan Rp100.000 dengan total 221 lembar.

Dua pelaku ini mencetak uang palsu tersebut menggunakan printer rumahan.

Aksi ini semuanya berawal dari niat pelaku Mistiar yang berhasrat ingin memiliki uang banyak. 

Mistiar kemudian mencetak uang palsu menggunakan printer dan membelanjakannya untuk membeli sebungkus rokok dan perlengkapan dapur di sejumlah kedai di Kecamatan Krueng Sabee dan Setia Bakti.

Baca juga: Pemilik BSI Smart Jadi Korban Uang Palsu di Aceh Timur, Ungkap Kronologi dan Ciri-Ciri Uang Palsu

Kemudian pada Januari 2025, Mistiar bersama Zulkifli kembali mencetak uang palsu setelah meminjam printer milik seorang warga bernama Nuraini. 

Proses pencetakan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 00.30 WIB. 

Hasil cetakan digunakan kembali untuk berbelanja kebutuhan rumah tangga seperti minyak goreng dan cabai.

Aksi mereka terbongkar pada 26 Januari 2025 saat seorang pemilik kedai di Desa Dayah Baro curiga terhadap uang yang digunakan oleh seorang pembeli. 

Sang pemilik melaporkan kecurigaannya kepada anaknya, Suherman, yang kemudian memeriksa lembaran tersebut dan memastikan uang tersebut palsu. 

Setelah memeriksa rekaman CCTV, Mistiar teridentifikasi sebagai pelaku.

Suherman kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan kedua pelaku ditangkap pada 31 Januari 2025.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya.

Setelah melalui serangkaian sidang dan mendengar keterangan saksi-saksi, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Hasnul Fuad menyatakan para terdakwa yang bernama  Mistiar dan Zulkifli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama memalsu rupiah”.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved