Breaking News

Berita Aceh Jaya

Dua Warga Aceh Jaya Pencetak Uang Palsu 221 Lembar Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Dua warga Aceh Jaya, Mistiar (54) dan Zulkifli (60), harus mendekam dipenjara karena ulah mereka mencetak dan mengedarkan uang palsu.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
Tribun-Timur.com
GAMBAR UANG PALSU - Dua warga Aceh Jaya, Mistiar (54) dan Zulkifli (60), harus mendekam dipenjara karena ulah mereka mencetak dan mengedarkan uang palsu. 

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan,” vonis hakim dalam putusan nomor 11/Pid.B/2025/PN Cag, yang dibacakan pada Selasa (22/7/2025).

Awal Mula Kasus

Kasus kejahatan ini bermula dari niat terdakwa Mistiar pada Oktober 2024 yang bertempat di Desa Blang Monlueng, Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya.

Dari niat itu, Mistiar kemudian mencoba mencetak uang Rp 100.000 palsu menggunakan printer.

Setelah berhasil membuat uang palsu tersebut, Mistiar kemudian menggunakan uang palsu itu untuk membeli 1 bungkus rokok di sebuah warung di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueeng Sabe, Aceh Jaya.

Terdakwa Mistiar juga membeli perlengkapan sayur di sebuah kedai di Desa Gampong Baro Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya

Kemudian pada Januari 2025, sekira pukul 13.30 wib, terdakwa Mistiar bersama terdakwa Zulkifli meminjam sebuah printer kepada seorang bernama Nuraini.

Pada malam hari pukul 00.30 WIB, terdakwa Mistiar mulai mencetak uang palsu menggunakan printer tersebut.

Total ada 221 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang dicetak oleh terdakwa Mistiar bersama terdakwa Zulkifli.

Setelah berhasil mencetak uang palsu tersebut, terdakwa Mistiar membelanjakan uang palsu tersebut untuk membeli rokok dan belanja perlengkapan dapur di kedai sayur.

Sementara terdakwa Zulkifli menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli sekilo minyak goreng dan cabe.

Kejahatan terdakwa terungkap setelah seorang pemilik kedai mencurigai uang palsu yang diterima dari salah satu pembeli pada 26 Januari 2025 di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya

Ia kemudian melaporkan kepada anaknya, Suherman perlihal kecurigaan uang tersebut.

Suherman kemudian langsung memeriksa uang tersebut dan ternyata benar bahwasanya uang tersebut adalah uang palsu.

Ia kemudian mengecek CCTV yang berada di toko dan mendapati bahwa yang membayar menggunakan uang palsu tersebut adalah terdakwa Mistiar.

Suherman kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved