Berita Aceh Jaya
Dua Warga Aceh Jaya Pencetak Uang Palsu 221 Lembar Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Dua warga Aceh Jaya, Mistiar (54) dan Zulkifli (60), harus mendekam dipenjara karena ulah mereka mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
Tribun-Timur.com
GAMBAR UANG PALSU - Dua warga Aceh Jaya, Mistiar (54) dan Zulkifli (60), harus mendekam dipenjara karena ulah mereka mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Kedua terdakwa kemudian ditangkap pada 31 Januari 2025 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bahwa berdasarkan Memorandum Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh No. 27/113/Bna/M.01/B pada 24 Februari 2025, didapati bahwa uang tersebut tidak dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Bank Indonesia menyatakan bahwa uang tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena uang tersebut dinyatakan tidak asli sebagaimana Peraturan anggota Dewan Gubernur Nomor 22/13/PADG/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang Klarifikasi Uang Rupiah yang diragukan keasliannya.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS
Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM
Tags
uang palsu
Aceh Jaya
Uang Rp 100 Ribu Palsu
rupiah
Kecamatan Krueng Sabee
Setia Bakti
PN Calang
Pengadilan Negeri Calang
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Aceh Jaya
Tumpukan Material Longsor di Pegunungan Cencrang Aceh Jaya Bahayakan Pengendara |
![]() |
---|
93 Warga Binaan Lapas Calang Terima Remisi, Ini Pesan Bupati Aceh Jaya |
![]() |
---|
Gagah, Safwandi Bak Panglima Saat Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI di Aceh Jaya |
![]() |
---|
Meriahkan HUT Ke-80 RI, Besok Pemkab Aceh Jaya Gelar Karnaval, Ini Jadwal dan Lokasinya |
![]() |
---|
Stabilkan Pasokan Bahan Pokok, Pemkab Aceh Jaya Gelar Pasar Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.