Breaking News

Berita Aceh Jaya

Dua Warga Aceh Jaya Pencetak Uang Palsu 221 Lembar Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Dua warga Aceh Jaya, Mistiar (54) dan Zulkifli (60), harus mendekam dipenjara karena ulah mereka mencetak dan mengedarkan uang palsu.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
Tribun-Timur.com
GAMBAR UANG PALSU - Dua warga Aceh Jaya, Mistiar (54) dan Zulkifli (60), harus mendekam dipenjara karena ulah mereka mencetak dan mengedarkan uang palsu. 

Kedua terdakwa kemudian ditangkap pada 31 Januari 2025 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bahwa berdasarkan Memorandum Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh No. 27/113/Bna/M.01/B pada 24 Februari 2025, didapati bahwa uang tersebut tidak dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Bank Indonesia menyatakan bahwa uang tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena uang tersebut dinyatakan tidak asli sebagaimana Peraturan anggota Dewan Gubernur Nomor 22/13/PADG/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang Klarifikasi Uang Rupiah yang diragukan keasliannya.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS 

Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved