Berita Sabang
Judi Online Salah Satu Penyebab Perceraian di Sabang, Januari - Juni 2025
Tak lagi sekadar soal ekonomi, kini judi online, kekerasan verbal, dan ketimpangan peran dalam rumah tangga menjadi pemicu
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Tak lagi sekadar soal ekonomi, kini judi online, kekerasan verbal, dan ketimpangan peran dalam rumah tangga menjadi pemicu utama bubarnya ikatan suami istri.
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG – Fenomena perceraian di Sabang semakin mengkhawatirkan.
Tak lagi sekadar soal ekonomi, kini judi online, kekerasan verbal, dan ketimpangan peran dalam rumah tangga menjadi pemicu utama bubarnya ikatan suami istri.
Data Mahkamah Syar’iyah Sabang mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2025, sebanyak 20 perkara perceraian telah diterima.
Dari jumlah tersebut, 17 di antaranya terjadi akibat perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, sementara tiga lainnya karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya.
“Penyebab konflik rumah tangga kini semakin kompleks.
Tidak hanya karena ekonomi, tapi juga perilaku digital seperti judi online yang mulai masuk dalam daftar penyebab utama perceraian,” ujar Humas Mahkamah Syar’iyah Sabang, Dr. Mira Maulidar, S.H.I., M.H., kepada Serambinews.com, Rabu (30/7/2025).
Baca juga: dr Aisyah Dahlan Ungkap 8 Kalimat Sepele Istri yang Berefek Buruk Bagi Suami, Jangan Sampai Terucap!
Dari 17 kasus perceraian karena perselisihan, Mira merinci lima kasus disebabkan oleh suami yang tidak memberikan nafkah, lima karena kekerasan verbal atau ucapan kasar.
Tiga akibat kecanduan judi online, dua karena perselingkuhan, dan dua lainnya disebabkan oleh pasangan yang mengalami sakit berkepanjangan.
“Kasus judi online menjadi tren baru yang kami temukan dalam perkara perceraian.
Suami yang awalnya bertanggung jawab bisa berubah drastis karena kecanduan, menghabiskan uang keluarga, dan tidak lagi menafkahi istri. Ini yang sering kali memicu pertengkaran hebat,” jelas Mira.
Ia menambahkan, perkembangan teknologi yang tidak dibarengi dengan kedewasaan dalam penggunaannya, bisa menjadi sumber konflik baru yang merusak fondasi rumah tangga.
Mahkamah Syar’iyah Sabang juga mencatat bahwa perkara perceraian paling banyak terjadi pada pasangan usia produktif, yakni 30 hingga 50 tahun, dengan masing-masing 13 orang terlibat sebagai penggugat maupun tergugat.
Baca juga: Aturan Baru Dukcapil: Nama di KTP dan KK Minimal 2 Kata, Bagaimana yang Punya Nama Hanya 1 Kata?
Sedangkan usia 20 hingga 30 tahun tercatat enam orang, dan usia di atas 50 tahun sebanyak tujuh orang.
| HRD Siap Perjuangkan Infrastruktur untuk Kemajuan Sabang |
|
|---|
| Polsubsektor Pelabuhan Usulkan Pos Imigrasi di Balohan, Koordinasi Dinilai Belum Maksimal |
|
|---|
| Pasang Surut Perairan Sabang - Banda Aceh Terpantau Normal, Gelombang Tenang |
|
|---|
| 575 KK di Kuta Ateuh Sabang Terima Subsidi Listrik, Total Rp155 Juta |
|
|---|
| Jumat 24 April 2026, Berikut Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Sabang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mira-soal-perceraian.jpg)