Wisata
Pemilik Tempat Wisata dan Pertokoan Wajib Bayar Royalti Jika Putar Musik
Pemilik tempat wisata dan pertokoan wajib membayar royalti jika memutar musik berlisensi di tempat usahanya.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
6. bioskop;
7. nada tunggu telepon;
8. bank dan kantor;
9. pertokoan;
10. pusat rekreasi;
11. lembaga penyiaran televisi;
12. lembaga penyiaran radio;
13. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
14. usaha karaoke.
Agung mengatakan, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.
Skema ini memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik, serta memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu mengurus lisensi satu per satu dari setiap pencipta lagu.
“Hal ini memberikan keseimbangan agar pencipta atau pemilik hak terkait musik/lagu mendapatkan hak ekonominya serta pengguna merasa nyaman dalam berusaha atau menggunakan lagu,” ujarnya.
Agung juga menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku usaha yang menyatakan akan memblokir pemutaran lagu-lagu Indonesia demi menghindari pembayaran royalti.
“Itu justru akan melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta/pemegang hak cipta,"
"Musik adalah bagian dari identitas budaya. Ketika pelaku usaha enggan memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu Indonesia, yang dirugikan bukan hanya seniman, tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan,” tuturnya.
Menanggapi alternatif lain seperti pemutaran musik instrumental bebas lisensi atau lagu dari luar negeri, Agung menyampaikan bahwa pelaku usaha tetap perlu berhati-hati.
“Tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta,"
"Beberapa lagu yang diklaim 'no copyright' justru bisa menjerat pelaku usaha dalam pelanggaran apabila digunakan tanpa verifikasi sumber,"
"Termasuk lagu luar negeri jika mereka dilindungi hak cipta, kewajiban royalti tetap berlaku,” kata dia.
Agung mengatakan, jika pelaku usaha tidak memiliki anggaran untuk membayar royalti musik, alternatif yang dapat dipilih adalah menggunakan musik bebas lisensi (royalty-free) atau musik dengan lisensi Creative Commons yang memperbolehkan penggunaan komersial.
Atau alternatif lain yaitu memutar musik ciptaan sendiri, menggunakan suara alam/ambience, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen yang bersedia memberikan izin tanpa biaya.
Skema Pembayaran
royalti di tempat wisata
putar musik di toko bayar royalti
bayar royalti musik
Putar Musik Wajib Bayar Royalti
Royalti
musik
Permudah Turis Asing, BI Rancang Penerapan QRIS Cross Border di Pelabuhan Ulee Lheue |
![]() |
---|
Landmark Alun-alun Kota Singkil Rusak |
![]() |
---|
Berkah Kemerdekaan, Resto di Danau Anak Laut Aceh Singkil Dipadati Pengunjung |
![]() |
---|
Tingkat Hunian Hotel di Singkil Anjlok, Dampak Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Paus Biru Muncul di Teluk Rubiah Sabang, Jadi Momen Langka dan Spektakuler! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.