Jumat, 24 April 2026

Tanda Rekening Bank Sudah Diblokir PPATK, Segera Periksa Ciri-Ciri Berikut

jenis rekening yang akan dibekukan dapat berupa rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening dalam rupiah

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Generate by AI
ILUSTRASI REKENING DIBLOKIR - PPATK akan memblokir sementara rekening yang pasif atau tidak aktif selama 3 bulan. Berikut cara mengetahui rekening sudah diblokir atau belum. 

SERAMBINEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening masyarakat yang masuk dalam status rekening dormant.

Rekening dormant adalah rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu.

Rekening dapat dikatakan berstatus dormant apabila tidak menunjukkan aktivitas dalam waktu 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. 

Pihak PPATK menyebutkan, jenis rekening yang akan dibekukan dapat berupa rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening dalam rupiah atau valuta asing. 

  • Adapun kriteria atau indikator rekening pasif mencakup:
  • Tidak ada transaksi debit atau kredit
  • Tidak ada transfer masuk atau keluar
  • Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller

Lalu bagaimana cara mengetahui rekening bank sudah diblokir atau tidak?

Baca juga: Ini Kriteria Rekening yang Diblokir PPATK, Cek Apakah Termasuk Rekening Kamu, Simak Tandanya

Tanda rekening bank sudah diblokir PPATK

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat perlu memeriksa apakah rekeningnya termasuk dalam status rekening dormant dan sudah diblokir oleh PPATK atau belum.

Untuk mengetahui rekening sudah blokir atau belum, pemilik rekening bisa memperhatikan beberapa ciri-ciri yang dilansir dari Kompas.com (29/7/2025) berikut.

  1. Transaksi tiba-tiba gagal atau diblokir saat melakukan transaksi, disertai notifikasi pihak bank.
  2. Rekening tidak digunakan untuk tarik tunai, transfer, setor dana dan aktivitas perbankan lainya, minimal 3 bulan, akan dikategorikan rekening dormant dan berisiko kena blokir.
  3. Jika rekeningmu pernah dipinjamkan atau dijual, ada risiko diblokir PPATK.
  4. Jika kamu tidak merasa melakukan transaksi perbankan, atau digunakan pihak lain, tetapi rekening kamu aktif tanpa kamu sadari.
  5. Kamu yang memggunakan rekening untuk mengakses judi online, penipuan, perdagangan narkoba, atau pencucian uang, maka rekeningmu akan dikategorikan dormant, dan akan diblokir PPATK.

Cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK 

Rekening yang sudah diblokir PPATK bisa diaktifkan kembali.

PPATK menyebtukan, setelah melalui proses peninjauan, rekening bisa kembali digunakan secara normal. 

Durasi rekening pasif yang berisiko diblokir PPATK dari pasif 3 bulan hingga 12 bulan.

Baca juga: Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, Saldo Dibawa Kemana? Begini Penjelasan PPATK

Jika nantinya rekening dormant yang terindikasi mencurigakan diblokir PPATK, lembaga ini memastikan bahwa dana atau saldo nasabah dalam rekening dormant tetap aman. 

Pemblokiran ini, kata PPATK, tidak dimaksudkan untuk menyita, melainkan sebagai bentuk pengamanan sementara guna mencegah tindak kejahatan keuangan.

Hal ini juga telah dipastikan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

"Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).

Ivan juga memberika beberapa langkah penting bagi nasabah yang terdampak pemblokiran rekening dormant.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved