Finansial

28 Juta Rekening Dormant yang Diblokir PPATK Sudah Dibuka, Apakah Dibukanya Otomatis?

Kepala PPATK menjelaskan, bahwa sejak awal pemblokiran, PPATK memang sudah siap untuk membuka kembali rekening yang tidak terindikasi pidana

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Istimewa
ILUSTRASI REKENING DIBLOKIR -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut telah membuka hingga 28 juta rekening dormant yang diblokir. Lalu, apakah blokir tersebut dibuka secara otomatis atau tetap harus melalui permohonan nasabah? 

SERAMBINEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa puluhan juta nomor rekening dormant (tidak aktif) yang sebelumnya diblokir kini sudah dibuka kembali.

Kabar baik ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, pada Rabu (30/7/2025).

Natsir menjelaskan bahwa pemblokiran rekening memang bersifat sementara dan memastikan bahwa rekening yang tidak terindikasi tindak pidana bisa dibuka kembali.

"Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses," ujar Natsir, dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/7/2025). 

Ia mengatakan, untuk tahap selanjutnya pihak PPATK akan meminta perbankan untuk segera memproses pembukaan blokir tersebut.

Lantas, apakah pembukaan nomor rekening dormant yang diblokir PPATK harus dengan pengajuan nasabah?

Proses buka rekening dormant yang diblokir PPATK

PPATK akan memblokir rekening masyarakat yang masuk dalam status rekening dormant. 

Rekening dormant adalah rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu.

Rekening dapat dikatakan berstatus dormant apabila tidak menunjukkan aktivitas dalam waktu 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. 

Baca juga: Tak Perlu Khawatir PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif, Ini Penjelasan Bank Aceh

Adapun jenis rekening yang akan dibekukan dapat berupa rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening dalam rupiah atau valuta asing dengan kriteria sebagai berikut:

  • Tidak ada transaksi debit atau kredit
  • Tidak ada transfer masuk atau keluar
  • Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller.

Dengan dibukanya sebagian rekening yang diblokir PPATK, muncul pertanyaan apakah pembukaan blokir rekening dormant ini dilakukan otomatis atau tetap harus melalui pengajuan permohonan oleh nasabah?

Terkait hal ini, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan, bahwa sejak awal pemblokiran, PPATK memang sudah siap untuk membuka kembali rekening yang tidak terindikasi pidana.

"Kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," kata Ivan dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/7/2025). 

Ia menyebutkan, proses ini telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

Ivan menerangkan, dalam alur kerja PPATK, setelah pemblokiran terhadap puluhan juta rekening tidak aktif, pihaknya akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan kepemilikan rekening nasabah.

"Dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya," imbuhnya.

Meski demikian, proses pembukaan blokir rekening dormant ini tetap harus melalui pengajuan dari nasabah terkait.

Baca juga: Banyak Masyarakat Mengeluh Rekening Diblokir, Presiden Prabowo Panggil Kepala PPATK ke Istana

"(Nasabah) bisa datang ke bank. Memang perintah UU untuk melakukan pengkinian data," tegas Ivan.

Ivan tidak menampik bahwa selama proses pemblokiran rekening dormant, PPATK menerima banyak protes keras.

Namun, ia menjelaskan bahwa beberapa dari protes tersebut berasal dari rekening yang dibekukan bukan karena dormant, melainkan karena terindikasi sebagai rekening penampungan hasil tindak pidana.

Cara mengajukan permohonan pembukaan blokir rekening 

Bagi nasabah yang rekeningnya telah diblokir PPATK dan ingin mengaktifkannya kembali, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:

1. Mengisi formulir keberatan

Nasabah perlu mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi bit.ly/FormHensem.

2. Proses peninjauan

Setelah formulir diajukan, permohonan Anda akan menjalani proses peninjauan oleh PPATK dan pihak bank.

Estimasi waktu proses berkisar antara 5 hingga 20 hari kerja, tergantung hasil pendalaman.

"Namun, pada praktiknya, rekening itu bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga bila sesuai dengan ketentuan,” jelas Natsir.

3. Pemantauan status

Selama menunggu, nasabah dapat memantau status pembukaan rekening melalui ATM, layanan mobile banking, atau dengan mendatangi kantor cabang bank secara langsung.

Tanda rekening bank sudah diblokir PPATK

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat perlu memeriksa apakah rekeningnya termasuk dalam status rekening dormant dan sudah diblokir oleh PPATK atau belum.

Pemilik rekening dapat memperhatikan beberapa ciri berikut untuk mengetahui apakah rekeningnya telah diblokir.

Baca juga: Ini Kriteria Rekening yang Diblokir PPATK, Cek Apakah Termasuk Rekening Kamu, Simak Tandanya

Dilansir dari Kompas.com (29/7/2025), berikut tanda-tanda rekening yang sudah diblokir PPATK.

  1. Transaksi tiba-tiba gagal atau diblokir saat melakukan transaksi, disertai notifikasi dari pihak bank.
  2. Jika rekening tidak digunakan untuk tarik tunai, transfer, setor dana, atau aktivitas perbankan lainnya minimal tiga bulan, rekening tersebut akan dikategorikan sebagai rekening dormant dan berisiko diblokir.
  3. Rekening yang pernah dipinjamkan atau dijual memiliki risiko untuk diblokir oleh PPATK.
  4. Rekening yang tidak pernah digunakan untuk transaksi apa pun, baik oleh pemiliknya maupun pihak lain, namun tetap aktif tanpa disadari.
  5. Apabila rekening digunakan untuk mengakses judi online, penipuan, perdagangan narkoba, atau pencucian uang, maka rekening akan dikategorikan sebagai dormant dan akan diblokir oleh PPATK.

Alasan PPATK blokir rekening dormant

Ivan Yustiavandana menjelaskan lebih lanjut alasan di balik kebijakan pemblokiran rekening dormant.

Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif yang marak diperjualbelikan dan digunakan untuk transaksi ilegal seperti narkoba, korupsi, judi online, hingga pinjaman online ilegal, tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (31/7/2025), berdasarkan data PPATK hingga Mei 2025, ditemukan 140.000 rekening dormant dengan nilai Rp 428,61 miliar tanpa pembaruan data nasabah. 

Selain itu, ada 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan dengan dana mengendap senilai Rp 2,1 triliun.

Tak hanya itu, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga dinyatakan dormant dengan total dana mencapai Rp 500 miliar.

Fenomena ini, menurut Ivan, membuka celah besar bagi praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia secara umum.

Sebagai bukti efektivitas pemblokiran rekening dormant, Ivan menunjukkan penurunan signifikan dalam deposit judi online.

Baca juga: Bagaimana Cara Mengetahui Rekening Sudah Diblokir PPATK atau Tidak? Periksa Tanda-Tanda Ini

"Deposit judi online langsung nyungsep sampai minus 70 persen lebih. Dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliunan lebih," ungkapnya.

Penurunan tren transaksi deposit judi online ini menandakan bahwa pemblokiran rekening dormant memberikan hasil positif dan mendukung visi Indonesia Emas. 

"Ini kan semua hasil positif sesuai Asta Cita dan Indonesia Emas beneran. Resepnya berhasil," pungkasnya.

Bagaimana nasib dana nasabah?

Ivan memastikan, dana nasabah yang ada di dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan tidak hilang.

"Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang," kata dia. 

Namun ia memberikan beberpa solusi bagi masyarakat atau nasabah yang rekeningnya diblokir.

Ia menyebutkan, nasabah juga bisa memilih untuk menggunakan kembali rekening yang diblokir atau menutupnya secara permanen.

Menurut Ivan, pemblokiran rekening dormant justru bertujuan untuk melindungi hak nasabah dari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Ivan menjelaskan, pemilik rekening juga bisa mengaktifkan kembali rekening mereka dengan menghubungi bank atau PPATK untuk memastikan keamanan.

"Silakan sampaikan ke bank atau ke PPATK untuk melakukan aktivasi rekening," ujar Ivan membuka opsi lainnya.

Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut atau mengajukan pertanyaan, PPATK membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved