Berita Banda Aceh

Tak Perlu Khawatir PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif, Ini Penjelasan Bank Aceh

Humas Bank Aceh, Hafas menjelaskan, selama nasabah rutin bertransaksi dan memastikan data pribadi tetap diperbarui

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
ILUSTRASI - Bank Aceh minta masyarakat tak perlu khawatir soal kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh PPATK. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bank Aceh menegaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak perlu menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Dana nasabah tetap aman, dan langkah ini justru menjadi bagian dari perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Humas Bank Aceh, Hafas menjelaskan, selama nasabah rutin bertransaksi dan memastikan data pribadi tetap diperbarui, maka layanan perbankan akan terus berjalan dengan lancar.

“Langkah ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada nasabah. Dana tetap aman, dan kami di Bank Aceh selalu siap membantu. Yang terpenting adalah kesadaran untuk terus menjaga aktivitas dan kepemilikan rekening secara bertanggung jawab,” jelas Hafas dalam keterangan yang diterima, Kamis (31/7/2025).

Dikatakan, Bank Aceh justru menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional serta melindungi hak-hak pemilik rekening yang sah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat merugikan pemilik rekening dan mengganggu stabilitas keuangan secara umum.

Baca juga: Banyak Masyarakat Mengeluh Rekening Diblokir, Presiden Prabowo Panggil Kepala PPATK ke Istana

Data dari PPATK menunjukkan bahwa rekening yang telah lama tidak aktif rawan dimanfaatkan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk tindak pidana ekonomi dan pencucian uang. 

“Karena itu, perlindungan terhadap rekening dormant menjadi langkah penting dan preventif,” jelas Hafas.

Bank Aceh juga terus melakukan berbagai inisiatif edukatif kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga rekening secara aktif, termasuk dengan memperbarui data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengkinian data ini tidak hanya memenuhi standar regulasi, tetapi juga mencegah risiko penyalahgunaan identitas serta memastikan kelancaran layanan perbankan ke depan.

Nasabah dapat menjaga status rekening tetap aktif dengan melakukan transaksi rutin seperti setor dan tarik tunai, transfer, pembayaran tagihan, atau aktivitas lainnya melalui berbagai kanal layanan Bank Aceh baik kantor cabang, ATM, maupun aplikasi Mobile Banking. 

Selain itu, Bank Aceh juga mengimbau seluruh nasabah untuk secara berkala melakukan pengkinian data sesuai ketentuan yang berlaku, terutama jika terdapat perubahan identitas atau informasi kontak.

Hafas menambahkan, untuk rekening dormant, nasabah tidak perlu khawatir dan saldo tetap aman. 

"Pengaktifan kembali rekening dormant dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung ke kantor Bank Aceh terdekat dengan membawa buku tabungan dan identitas yang masih berlaku,” ujar Hafas.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved