Jumat, 17 April 2026

Bukan Koruptor, bukan Pembunuh, Warga Medan Masuk Penjara Karena Sandal

Nefri Zaldi hanya warga biasa. Ia bukan pejabat yang koruptor, bukan pembunuh, dan juga bukan maling kelas kakap.

Editor: Yocerizal
Serambinews.com
KASUS PENCURIAN SANDAL - Foto ini diolah menggunakan kecerdasan buata (AI), Kamis (31/7/2025). Seorang warga Kota Medan, Nefri Zaldi (32), divonis 1,5 tahun penjara karena mencuri sandal mewah merek Hermes. 

SERAMBINEWS.COM - Nefri Zaldi (32), warga Kota Medan, Sumatera Utara, hanyalah warga biasa.

Ia bukan pejabat yang koruptor, bukan pembunuh, dan juga bukan maling kelas kakap.

Nefri kedapatan mencuri sandal branded milik mantan majikan, dan atas perbuatannya itu ia divonis 1,5 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar Selasa (29/7/2025), majelis hakim yang dipimpin Sarma Siregar menyatakan Nefri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata Hakim Ketua Sarma Siregar dalam sidang di ruang Cakra VIII, PN Medan, dikutip dari Antara.

Riwayat kasus

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum memaparkan bahwa pencurian terjadi pada Sabtu (28/12/2024).

Saat itu, Nefri datang bersama saksi Andika Gultom ke rumah mantan majikannya, Siwaji Raza, di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan Medan. 

Baca juga: Aksi Maling Sawit di Perkebunan PT KTS, 2 Ton Raib Setiap Bulan

Baca juga: Dari Lamteumen hingga Darussalam, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat Pada 1 Agustus 2025

Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat Nefri mengambil sepasang sandal Hermes dari rak sepatu, lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik coklat. 

Setelah itu, Nefri meminta Andika untuk mengantarkannya ke Jalan Gaperta Medan. 

Tiga hari kemudian, Andika memberi tahu saksi lain, Ravindra, yang mengetahui bahwa sandal milik korban hilang dan menyebut ia melihat Nefri mengambilnya. 

"Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (21/3/2025) dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut,"

"Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta,” ujar JPU Aprilda. 

Dalam amar putusan, hakim menyebut tindakan Nefri telah merugikan korban dan meresahkan masyarakat. 

Namun, sikap sopan selama persidangan dan janji tidak mengulangi perbuatannya menjadi pertimbangan yang meringankan. 

Baca juga: VIDEO - Eks Narapidana Teroris Jadi Narasumber Penguatan Wawasan Kebangsaan di Aceh Tamiang

Baca juga: Keterlambatan Transfer Dana Otsus Kabupaten/Kota Disorot, Masyarakat Aceh Jadi Korban

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tambah Sarma. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved