Bukan Koruptor, bukan Pembunuh, Warga Medan Masuk Penjara Karena Sandal
Nefri Zaldi hanya warga biasa. Ia bukan pejabat yang koruptor, bukan pembunuh, dan juga bukan maling kelas kakap.
SERAMBINEWS.COM - Nefri Zaldi (32), warga Kota Medan, Sumatera Utara, hanyalah warga biasa.
Ia bukan pejabat yang koruptor, bukan pembunuh, dan juga bukan maling kelas kakap.
Nefri kedapatan mencuri sandal branded milik mantan majikan, dan atas perbuatannya itu ia divonis 1,5 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar Selasa (29/7/2025), majelis hakim yang dipimpin Sarma Siregar menyatakan Nefri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata Hakim Ketua Sarma Siregar dalam sidang di ruang Cakra VIII, PN Medan, dikutip dari Antara.
Riwayat kasus
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum memaparkan bahwa pencurian terjadi pada Sabtu (28/12/2024).
Saat itu, Nefri datang bersama saksi Andika Gultom ke rumah mantan majikannya, Siwaji Raza, di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan Medan.
Baca juga: Aksi Maling Sawit di Perkebunan PT KTS, 2 Ton Raib Setiap Bulan
Baca juga: Dari Lamteumen hingga Darussalam, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat Pada 1 Agustus 2025
Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat Nefri mengambil sepasang sandal Hermes dari rak sepatu, lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik coklat.
Setelah itu, Nefri meminta Andika untuk mengantarkannya ke Jalan Gaperta Medan.
Tiga hari kemudian, Andika memberi tahu saksi lain, Ravindra, yang mengetahui bahwa sandal milik korban hilang dan menyebut ia melihat Nefri mengambilnya.
"Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (21/3/2025) dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut,"
"Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta,” ujar JPU Aprilda.
Dalam amar putusan, hakim menyebut tindakan Nefri telah merugikan korban dan meresahkan masyarakat.
Namun, sikap sopan selama persidangan dan janji tidak mengulangi perbuatannya menjadi pertimbangan yang meringankan.
Baca juga: VIDEO - Eks Narapidana Teroris Jadi Narasumber Penguatan Wawasan Kebangsaan di Aceh Tamiang
Baca juga: Keterlambatan Transfer Dana Otsus Kabupaten/Kota Disorot, Masyarakat Aceh Jadi Korban
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tambah Sarma.
Vonis pencuri sandal Hermes
Nefri Zaldi kasus pencurian Medan
Pencurian barang mewah Hermes
Korupsi vs pencurian sandal
Komentar netizen kasus Nefri Zaldi
Sendal Hermes Rp 15 juta
Reaksi publik vonis pencuri sandal
| UNICEF dan Yayasan Aceh Hijau Gelar Lokakarya Perencanaan Partisipatif di SMPN 9 Banda Aceh |
|
|---|
| Jumat Terakhir di Bulan Syawal, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh 17 April 2026 |
|
|---|
| Tgk Abrar Zym di Masjid Agung, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Barat 17 April 2026 |
|
|---|
| Shalat Jumat di Aceh Besar? Ini Daftar Khatib dan Imam Jumat 17 April 2026 di Hari Terakhir Syawal |
|
|---|
| Mualem Tegaskan JKA tidak Dihapus, Hanya Pembaruan dan Perbaikan Data |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sandal-Curian.jpg)