Berita Aceh Selatan

Dua Penambang Ilegal di Samadua Diserahkan ke Jaksa, 1 Pelaku Asal Karawang

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang merusak lingkungan,” tukas Kasat Reskrim. 

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
TERSANGKA TAMBANG ILEGAL - Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Selatan menyerahkan dua tersangka kasus penambangan tanpa izin (illegal mining) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Kamis (31/7/2025). 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Selatan resmi menyerahkan dua tersangka kasus penambangan tanpa izin (illegal mining) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut, Kamis (31/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial RM (45), warga Karawang, Jawa Barat yang berdomisili di Desa Gadang, Kecamatan Samadua.

Satu pelaku lainnya yakni, FI (51), warga Desa Madat, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang merusak lingkungan,” tukas Kasat Reskrim. 

“Seluruh proses hukum ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/5/VI/2025 serta dua Surat Perintah Penyidikan,” kata Iptu Narsyah, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Diduga Ada Mobil Dinas di Lokasi Tambang Ilegal, LSM GeRAK Aceh Barat Minta Polisi Usut

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan sesuai dengan berkas perkara Nomor: BP/38 dan BP/39/VI/2025, serta dengan penandatanganan register B12 dan B13 oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (45), yang diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Gampong Gadang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan

Penangkapan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengolahan batuan mengandung tembaga tanpa izin resmi pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian, petugas menemukan proses pengolahan batuan tambang dilakukan secara tradisional dengan metode perendaman menggunakan bahan kimia dan penyetruman menggunakan alat travo. 

Proses tersebut bertujuan untuk memisahkan kandungan tembaga dari batuan. 

Baca juga: Sesalkan Tambang Ilegal, Wali Kota Banda Aceh Sebut Mestinya Ada Tempat yang Memang Bisa Dikeruk

Saat dilakukan penggeledahan, diketahui bahwa seluruh aktivitas tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah dan pihak berwenang, sehingga dinyatakan melanggar hukum.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian, SH, MH menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Aceh Selatan

“Kami bertindak cepat berdasarkan laporan masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan, benar ditemukan adanya pengolahan batuan tambang yang mengandung tembaga tanpa izin resmi,” bebernya. 

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan dan tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lainnya yang terlibat,” tegas Narsyah, Minggu (1/6/2025)

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved