Berita Aceh Selatan
Dua Penambang Ilegal di Samadua Diserahkan ke Jaksa, 1 Pelaku Asal Karawang
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang merusak lingkungan,” tukas Kasat Reskrim.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Ia mengatakan, pelaku yang berdomisili di Gampong Gadang ini merupakan karyawan swasta asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Saat ini, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: DPRK Nagan Raya Desak DPRA Tuntaskan Qanun Pengelolaan Minerba, Bentuk WPR Cegah Tambang Ilegal
“Ada pun barang bukti yang diamankan antara lain, 67 karung batuan hasil tambang seberat masing-masing 20 kilogram (kg) dengan total sekitar 1,5 ton,” urainya.
“Lalu lima drum fiber biru, dua alat travo, satu polytank abu-abu, serta beberapa bahan kimia berbahaya seperti asam nitrat, asam sulfat, dan soda api,” tutur Kasat Reskrim.
Selain itu, ungkap Narsyah, petugas juga menyita box plastik berisi tembaga hasil olahan dengan berat total sekitar 10 kg.
“Pelaku dikenakan melanggar Pasal 158 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkasnya.(*)
penambang ilegal
tersangka tambang ilegal
tersangka tambang ilegal diserahkan ke jaksa
Samadua
Polres Aceh Selatan
Aceh Selatan
Kejari Aceh Selatan
Serambi Indonesia
Serambinews.com
MIRIS, Warga Kota Bahagia Aceh Selatan Berbulan ‘Makan’ Debu |
![]() |
---|
Debu Pekat Selimuti Kota Bahagia, Warga Minta Perhatian Pemkab Aceh Selatan |
![]() |
---|
Bupati Aceh Selatan Tegaskan Jangan Ada yang Bermain dalam Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Cegah Penyimpangan, Bupati Aceh Selatan Awasi Ketat Program MBG |
![]() |
---|
Anggota DPRA Desak Pemerintah Aceh Kembalikan Anggaran RSUD-YA dalam APBA-P |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.