Berita Aceh Selatan

Dua Penambang Ilegal di Samadua Diserahkan ke Jaksa, 1 Pelaku Asal Karawang

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang merusak lingkungan,” tukas Kasat Reskrim. 

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
TERSANGKA TAMBANG ILEGAL - Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Selatan menyerahkan dua tersangka kasus penambangan tanpa izin (illegal mining) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Kamis (31/7/2025). 

Ia mengatakan, pelaku yang berdomisili di Gampong Gadang ini merupakan karyawan swasta asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

Saat ini, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: DPRK Nagan Raya Desak DPRA Tuntaskan Qanun Pengelolaan Minerba, Bentuk WPR Cegah Tambang Ilegal

“Ada pun barang bukti yang diamankan antara lain, 67 karung batuan hasil tambang seberat masing-masing 20 kilogram (kg) dengan total sekitar 1,5 ton,” urainya.

“Lalu lima drum fiber biru, dua alat travo, satu polytank abu-abu, serta beberapa bahan kimia berbahaya seperti asam nitrat, asam sulfat, dan soda api,” tutur Kasat Reskrim. 

Selain itu, ungkap Narsyah, petugas juga menyita box plastik berisi tembaga hasil olahan dengan berat total sekitar 10 kg. 

“Pelaku dikenakan melanggar Pasal 158 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkasnya.(*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved