Mihrab

Menjaga Aurat di Era Digital, Tgk Zikrullah Nuzuli: Ketika Privasi Berubah Jadi Konsumsi Publik

Pengunggahan konten yang secara sengaja menampilkan aurat merupakan pelanggaran terhadap perintah syariat untuk menjaga kehormatan diri.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Pengurus Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Zikrullah Nuzuli SPd MPd 

Menjaga Aurat di Era Digital, Tgk Zikrullah Nuzuli: Ketika Privasi Berubah Jadi Konsumsi Publik

SERAMBINEWS.COM - Di tengah derasnya arus digitalisasi, media sosial telah menjelma menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia modern.

Platform seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan YouTube kini bukan sekadar tempat berkomunikasi, tetapi juga arena ekspresi diri, pencarian pengakuan, hingga sumber penghasilan. 

Namun di balik manfaat tersebut, ruang digital juga menghadirkan tantangan serius terhadap nilai-nilai agama, khususnya dalam menjaga aurat dan akhlak sebagai seorang Muslim.

Karena itu, di media sosial segala sesuatu bisa menjadi konsumsi publik. 

Seorang muslimah yang berada di ruang privat rumahnya, ketika mengunggah konten ke media sosial, sebenarnya telah berpindah ke ruang publik yang bisa diakses jutaan pasang mata.

Tak jarang, aurat fisik maupun aurat secara moral (seperti aib, umpatan, dan celaan) tersaji tanpa sekat.

Baca juga: Aceh, Pusat Tamaddun Islam Asia Tenggara

Pengurus Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Zikrullah Nuzuli SPd MPd mengatakan, meskipun media sosial bersifat virtual, namun jangkauannya bahkan lebih luas dari ruang publik fisik.

“Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius, bagaimana batasan aurat dalam Islam diterapkan di ruang publik digital yang bersifat virtual namun memiliki jangkauan global ini?,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, sebagian besar ulama sepakat bahwa ruang publik digital, meskipun virtual, memiliki karakteristik dan dampak yang mirip bahkan lebih luas daripada ruang publik fisik.

Karena itu, hukum-hukum syariat yang berlaku untuk aurat di ruang publik fisik, seyogyanya juga diterapkan di ruang publik digital ini.

“Sayangnya, realitas di media sosial menunjukkan maraknya fenomena konten terbuka, di mana batasan aurat seringkali diabaikan, bahkan sengaja diekspos,” jelasnya.

Dalam pandangan hukum Islam, kata Tgk Zikrullah, pengunggahan konten yang secara sengaja menampilkan aurat merupakan pelanggaran terhadap perintah syariat untuk menjaga kehormatan diri.

Hal ini ditekankan dalam berbagai dalil, termasuk dalam firman Allah SWT di QS Al-Ahzab ayat 59.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Arab-Latin: Yā ayyuhan-nabiyyu qul li`azwājika wa banātika wa nisā`il-mu`minīna yudnīna 'alaihinna min jalābībihinn, żālika adnā ay yu'rafna fa lā yu`żaīn, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved