Finansial
PPATK Sebut Sudah Buka Kembali 28 Juta Rekening yang Diblokir, Tapi Ternyata Tidak Otomatis
PPATK menyebutkan bahwa mereka sudah membuka kembali puluhan juta rekening dormant yang sebelumnya dibekukan.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Pemblokiran massal rekening yang berstatus dormant atau tidak aktif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belakangan ini cukup membuat gaduh masyarakat.
Tak sedikit masyarakat yang kecewa dan mengeluhkan kebijakan tersebut karena berdampak ke sejumlah aktivitas perbankan mereka.
Beberapa diantaranya bahkan mengaku, rekening yang terkena pemblokiran oleh PPATK tersebut merupakan rekening penting yang berisi dana darurat, sehingga tidak digunakan secara aktif.
Kebijakan PPATK memblokir rekening tidak aktif dalam kurun waktu selama 3 bulan ini pun juga memicu beragam reaksi di media sosial.
Kini, setelah publik dibuat pusing, lembaga tersebut akhirnya memberikan angin segar kepada masyarakat.
PPATK menyebutkan bahwa mereka sudah membuka kembali puluhan juta rekening dormant yang sebelumnya dibekukan.
Kabar ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah pada Rabu (30/7/2025).
Ia menyebut, pihaknya telah membuka separuh dari jutaan rekening yang diblokir.
"Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses," kata Natsir, dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening yang Diblokir, Otomatis atau Tetap Diajukan Oleh Nasabah?
Natsir mengatakan, pemblokiran rekening yang dilakukan memang hanya bersifat sementara waktu saja.
Dia memastikan bahwa nomor rekening dormant yang diblokir bisa dibuka kembali, asal tidak ditemukan indikasi tindak pidana.
Sementara itu, Kepala PPATK menyebutkan, ada sebanyak 28 juta rekening yang telah dibuka kembali oleh pihaknya.
"Kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," kata Ivan.
Tidak otomatis dibuka
Kabar ini tentu saja memunculkan satu pertanyaan penting, apakah rekening yang telah diblokir tersebut dibuka secara otomatis atau pemilik rekening tetap harus mengikuti prosedur untuk reaktivasi.
Ivan Yustiavandana menjelaskan, bahwa PPATK memang sudah siap membuka kembali rekening yang tidak terindikasi pidana sejak awal pemblokiran.
Ia menyebutkan, proses pembukaan kembali lebih dari 28 juta rekening yang diblokir tersebut telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.
Dalam alur kerjanya, setelah memblokir puluhan juta rekening tidak aktif, PPATK akan melakukan pengecekan dokumen dan kepemilikan rekening nasabah.
"Dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya," kata Ivan, seperti dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, proses pembukaan blokir rekening dormant ini tetap harus melalui pengajuan dari nasabah terkait.
"(Nasabah) bisa datang ke bank. Memang perintah UU untuk melakukan pengkinian data," tegas Ivan.
Baca juga: Warga Geram Rekeningnya dengan Saldo Belasan Juta Diblokir PPATK: Uang untuk Pendidikan Anak
Ivan tidak menampik bahwa selama proses pemblokiran rekening dormant, PPATK menerima banyak protes keras.
Namun, ia menjelaskan bahwa beberapa dari protes tersebut berasal dari rekening yang dibekukan bukan karena dormant, melainkan karena terindikasi sebagai rekening penampungan hasil tindak pidana.
"Beberapa (ribuan nasabah) marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana," tuturnya.
Alasan PPATK blokir rekening dormant
Ivan menjelaskan lebih lanjut alasan di balik kebijakan pemblokiran rekening dormant.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif yang marak diperjualbelikan dan digunakan untuk transaksi ilegal seperti narkoba, korupsi, judi online, hingga pinjaman online ilegal, tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Rekening dormant sendiri adalah rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu.
Rekening dapat dikatakan berstatus dormant apabila tidak menunjukkan aktivitas dalam waktu 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Adapun jenis rekening yang akan dibekukan dapat berupa rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening dalam rupiah atau valuta asing dengan kriteria sebagai berikut:
- Tidak ada transaksi debit atau kredit
- Tidak ada transfer masuk atau keluar
- Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (31/7/2025), PPATK mencatat, hingga Mei 2025 ditemukan ada 140.000 rekening dormant dengan nilai Rp 428,61 miliar tanpa pembaruan data nasabah.
Selain itu, ada 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan dengan dana mengendap senilai Rp 2,1 triliun.
Tak hanya itu, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga dinyatakan dormant dengan total dana mencapai Rp 500 miliar.
Baca juga: 28 Juta Rekening Dormant yang Diblokir PPATK Sudah Dibuka, Apakah Dibukanya Otomatis?
Fenomena ini, menurut Ivan, membuka celah besar bagi praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia secara umum.
Sebagai bukti efektivitas pemblokiran rekening dormant, Ivan menunjukkan penurunan signifikan dalam deposit judi online.
"Deposit judi online langsung nyungsep sampai minus 70 persen lebih. Dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliunan lebih," ungkapnya.
Penurunan tren transaksi deposit judi online ini menandakan bahwa pemblokiran rekening dormant memberikan hasil positif dan mendukung visi Indonesia Emas.
"Ini kan semua hasil positif sesuai Asta Cita dan Indonesia Emas beneran. Resepnya berhasil," pungkasnya.
Cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK
Bagi nasabah yang rekeningnya telah diblokir PPATK dan ingin mengaktifkannya kembali, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:
1. Mengisi formulir keberatan
Nasabah perlu mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi bit.ly/FormHensem.
2. Proses peninjauan
Setelah formulir diajukan, permohonan Anda akan menjalani proses peninjauan oleh PPATK dan pihak bank.
Estimasi waktu proses berkisar antara 5 hingga 20 hari kerja, tergantung hasil pendalaman.
3. Pemantauan status
Selama menunggu, nasabah dapat memantau status pembukaan rekening melalui ATM, layanan mobile banking, atau dengan mendatangi kantor cabang bank secara langsung.
Baca juga: Bagaimana Cara Mengetahui Rekening Sudah Diblokir PPATK atau Tidak? Periksa Tanda-Tanda Ini
Bagaimana nasib dana nasabah?
Ivan memastikan, dana nasabah yang ada di dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan tidak hilang.
"Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang," kata dia.
Namun ia memberikan beberpa solusi bagi masyarakat atau nasabah yang rekeningnya diblokir.
Ia menyebutkan, nasabah juga bisa memilih untuk menggunakan kembali rekening yang diblokir atau menutupnya secara permanen.
Menurut Ivan, pemblokiran rekening dormant justru bertujuan untuk melindungi hak nasabah dari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Ivan menjelaskan, pemilik rekening juga bisa mengaktifkan kembali rekening mereka dengan menghubungi bank atau PPATK untuk memastikan keamanan.
"Silakan sampaikan ke bank atau ke PPATK untuk melakukan aktivasi rekening," ujar Ivan membuka opsi lainnya.
Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut atau mengajukan pertanyaan, PPATK membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
PPATK
rekening
rekening diblokir
Rekening Dormant
rekening bank
cara buka rekening diblokir
tanda rekening diblokir
lama waktu rekening diblokir
PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening yang Diblokir, Otomatis atau Tetap Diajukan Oleh Nasabah? |
![]() |
---|
28 Juta Rekening Dormant yang Diblokir PPATK Sudah Dibuka, Apakah Dibukanya Otomatis? |
![]() |
---|
Dukung Penguatan Perbankan Syariah, OJK Serahkan SK Konversi BPR Artha Aceh Sejahtera Jadi BPRS |
![]() |
---|
Mata Uang Kripto Ambruk, Peringatan Warren Buffet Jadi Kenyataan |
![]() |
---|
Dunia Kripto Terguncang, FTX Bangkrut, Puluhan Triliun Dana Investor Lenyap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.