Finansial
28 Juta Rekening Dormant yang Diblokir PPATK Sudah Dibuka, Apakah Dibukanya Otomatis?
Kepala PPATK menjelaskan, bahwa sejak awal pemblokiran, PPATK memang sudah siap untuk membuka kembali rekening yang tidak terindikasi pidana
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa puluhan juta nomor rekening dormant (tidak aktif) yang sebelumnya diblokir kini sudah dibuka kembali.
Kabar baik ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, pada Rabu (30/7/2025).
Natsir menjelaskan bahwa pemblokiran rekening memang bersifat sementara dan memastikan bahwa rekening yang tidak terindikasi tindak pidana bisa dibuka kembali.
"Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses," ujar Natsir, dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Ia mengatakan, untuk tahap selanjutnya pihak PPATK akan meminta perbankan untuk segera memproses pembukaan blokir tersebut.
Lantas, apakah pembukaan nomor rekening dormant yang diblokir PPATK harus dengan pengajuan nasabah?
Proses buka rekening dormant yang diblokir PPATK
PPATK akan memblokir rekening masyarakat yang masuk dalam status rekening dormant.
Rekening dormant adalah rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu.
Rekening dapat dikatakan berstatus dormant apabila tidak menunjukkan aktivitas dalam waktu 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Baca juga: Tak Perlu Khawatir PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif, Ini Penjelasan Bank Aceh
Adapun jenis rekening yang akan dibekukan dapat berupa rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening dalam rupiah atau valuta asing dengan kriteria sebagai berikut:
- Tidak ada transaksi debit atau kredit
- Tidak ada transfer masuk atau keluar
- Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller.
Dengan dibukanya sebagian rekening yang diblokir PPATK, muncul pertanyaan apakah pembukaan blokir rekening dormant ini dilakukan otomatis atau tetap harus melalui pengajuan permohonan oleh nasabah?
Terkait hal ini, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan, bahwa sejak awal pemblokiran, PPATK memang sudah siap untuk membuka kembali rekening yang tidak terindikasi pidana.
"Kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," kata Ivan dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Ia menyebutkan, proses ini telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.
Ivan menerangkan, dalam alur kerja PPATK, setelah pemblokiran terhadap puluhan juta rekening tidak aktif, pihaknya akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan kepemilikan rekening nasabah.
PPATK
rekening
rekening diblokir
kriteria rekening diblokir
Rekening Dormant
cara buka rekening diblokir
PPATK Sebut Sudah Buka Kembali 28 Juta Rekening yang Diblokir, Tapi Ternyata Tidak Otomatis |
![]() |
---|
PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening yang Diblokir, Otomatis atau Tetap Diajukan Oleh Nasabah? |
![]() |
---|
Dukung Penguatan Perbankan Syariah, OJK Serahkan SK Konversi BPR Artha Aceh Sejahtera Jadi BPRS |
![]() |
---|
Mata Uang Kripto Ambruk, Peringatan Warren Buffet Jadi Kenyataan |
![]() |
---|
Dunia Kripto Terguncang, FTX Bangkrut, Puluhan Triliun Dana Investor Lenyap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.