Jaringan Narkoba Aceh-Jawa Barat Dibongkar Polda Jabar, 3 Tersangka Ditangkap, 3,2 Kg Sabu Disita
Tak tanggung-tanggung, total sabu seberat 3.293 gram atau 3 Kilogram berhasil diamankan dari tiga tersangka
SERAMBINEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil membongkar Jaringan Narkoba yang dipasok dari Aceh hingga terbongkar di Wilayah Bogor, Jawa Barat.
Tak tanggung-tanggung, total sabu seberat 3.293 gram atau 3 Kilogram berhasil diamankan dari tiga tersangka
Adapun tiga tersangka yang ditangkap berinisial RTH, ARM, dan H.
Pengungkapan ini berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima 21 Mei, 22 Mei, dan 9 Juli 2025 dengan lokasi kejadian berbeda.
Kasus pertama terjadi pada Rabu (21/5/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.
Petugas dari Subdit Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menangkap tersangka berinisial RTH dan menyita 86,99 gram sabu.
Selanjutnya, pada 22 Mei 2025, petugas kembali menangkap tersangka ARM di depan Rumah Sakit Hermina, Jalan Ring Road, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.
Dari tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 1.643,54 gram sabu.
Baca juga: 2,6 Kg Sabu dan 2,1 Kg Ganja Dimusnahkan, Kapolres Langsa: Setara Menyelamatkan 23 Ribu Manusia
Pengembangan kasus berlanjut hingga Rabu (9/7/2025), sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu petugas menangkap tersangka ketiga berinisial H di rumahnya di Kampung Rancakromong, Desa Ciwohe, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Di lokasi ini, petugas menyita 1.562,7 gram sabu.
"Modus operandinya adalah menjadi perantara jual-beli narkotika jenis sabu di daerah Bogor dan sekitarnya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Kamis (31/7/2025) dikutip dari Kompas.com.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga penangkapan tersebut mencapai 3.293 gram sabu.
Ketiga tersangka, yaitu RTH, ARM, dan H, kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain ketiga tersangka utama, polisi memeriksa sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati secara maksimal atau penjara seumur hidup, serta pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak sampai Rp 10 miliar," tambah Hendra.
Baca juga: Hendak Edarkan Sabu ke Kota Langsa, 2 Warga Aceh Timur Diringkus di Tambak
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD menegaskan, Polda Jabar akan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Selama periode Januari hingga Juli 2025, Polda Jabar mencatat pengungkapan kasus narkotika dengan rincian barang bukti, antara lain sabu 8.392,67 gram, ekstasi 189 butir, dan ganja 5.855,92 gram.
Kemudian tembakau sintetis dan cairan biangnya sebanyak 6.804,56 gram, bibit tembakau sintetis sebanyak 4.972,43 gram, psikotropika sebanyak 2.580 butir, serta obat keras tertentu sebanyak 5.784.226 butir.
"Tidak ada tempat atau sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat dan jaringan narkoba," pungkasnya.
Baca juga: Tinggal Sendiri, Abang Becak di Lhokseumawe Ditemukan Meninggal di Rumahnya
Baca juga: Apa Makna Logo Bendera One Piece? DPR Sebut Simbol Pembangkangan
Baca juga: VIDEO - Danrem 012/Teuku Umar Tinjau Kebun Pepaya di Aceh Selatan
| Makanan Bergizi Itu Tak Harus Mahal |
|
|---|
| Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Disita Siap Dilelang untuk Tutup Kerugian Negara |
|
|---|
| Kronologi Pasutri Suntikkan Sabu ke Adik Perempuan, Dipicu Sakit Hati ke Orang Tua soal Perlakuan |
|
|---|
| Tabrak Lari Tewaskan Pasutri dan 2 Anak di Sragen, Sopir Pikap Kabur Lihat 4 Korban Tergeletak |
|
|---|
| Lhokseumawe Berawan, Simak Prediksi Cuaca Sebagian Aceh hingga 1 November 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.