Liputan Eksklusif Aceh

Kasus Pemukulan Pelajar si Aceh Timur  Masih dalam Penyelidikan, Diduga Karena Utang

Menurut Adi, kejadian itu disebabkan oleh hutang piutang, yang menyebabkan terlapor mendatangi rumah korban untuk menagih utangnya.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, saat ditemui di ruangannya Polres Aceh Timur, Pada Jumat (1/8/2025).  

Menurut Adi, kejadian itu disebabkan oleh hutang piutang, yang menyebabkan terlapor mendatangi rumah korban untuk menagih utangnya.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kasus kekerasan dan penganiayaan melibatkan siswa berseragam Sekolah Menengah Atas (SMA) putih abu-abu di Aceh Timur, yang terjadi pada 19 Mei 2025 lalu belum menunjukkan perkembangan terbaru.

Sejauh ini, kasus itu masih diselidiki oleh Satreskrim Polres Aceh Timur.

Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat dikonfirmasi Serambinews.com pada, Jumat (1/8/2025).

"Saat ini masih dalam proses, kita masih memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan tentang kejadian itu," ungkapnya.

Aksi penganiayaan yang sempat heboh di jagat media sosial itu berdurasi 44 detik, memperlihatkan sekelompok remaja mendatangi seorang pemuda yang hanya mengenakan sarung dan tidak berbaju, kemudian melakukan penganiayaan.

Peristiwa ini diketahui terjadi pada Senin sore, 19 Mei 2025, sekitar pukul 16.05 WIB, di rumah korban yang berada di Gampong Pangoe, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.

Menurut Adi, kejadian itu disebabkan oleh hutang piutang, yang menyebabkan terlapor mendatangi rumah korban untuk menagih utangnya.

Pemukulan terjadi akibat korban tidak mau membayar utangnya, dengan alasan tidak mempunyai uang saat itu untuk dibayarkan.

Sehingga terlapor dan teman-temannya memukul korban di depan rumah korban sendiri.

Kasus pemukulan ini masih terus bergulir di Aceh Timur dan belum ada penetapan tersangka.

Baca juga: Kejari Bireuen Damaikan Kasus Pemukulan Penjual Mie Goreng, Berawal Sapaan Kiban Na Can

Adi menekankan, bahwa kasus-kasus pem-bully-an dan kekerasan antar pelajar tidak bisa dibawa ke tanah Damai atau restorative justice (RJ).

"Perkelahian yang korbannya anak kami proses semua, tidak ada RJ untuk kekerasan terhadap anak," tuturnya.

Dalam setahun terakhir, ada tiga kasus kekerasan dan pemukulan antar pelajar di Aceh Timur, dan itu diproses semua oleh Polres Aceh Timur.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved