Berita Abdya

Aneuk Syuhada Minta Pemkab Abdya Evaluasi Tambang, HGU Sawit, dan Aset Daerah

Tanah dan bangunan yang tidak terpakai harus dievaluasi dan dioptimalkan pengelolaannya untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan PAD.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Safriadi Syahbuddin
FOR SERAMBINEWS.COM
EVALUASI TAMBANG - Aliansi Aneuk Syuhada Abdya meminta Bupati Abdya menevaluasi sektor pertambangan, HGU sawit, dan aset tidak bergerak milik daerah. Permintaan ini disampaikan Jumat (1/8/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Aliansi Aneuk Syuhada Aceh Barat Daya (Abdya) mendorong Bupati dan pemerintah kabupaten setempat untuk segera melakukan evaluasi terhadap sektor pertambangan, Hak Guna Usaha (HGU) sawit, dan aset tidak bergerak milik daerah.

Hal itu disampaikan Koordinator Aliansi Aneuk Syuhada, Ibrahim Bin Abdul Jalil, sebagai bentuk keprihatinan atas minimnya kontribusi sektor-sektor tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat secara kolektif.

Baca juga: Ketua DPP PA Muzakir Manaf Kembalikan Jabatan Panglima Do Sebagai Ketua DPW PA Aceh Barat Daya

"Banyak update di lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan tambang belum memberikan manfaat maksimal bagi PAD dan masyarakat Abdya secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami mendorong agar Bupati dan Pemkab melakukan evaluasi menyeluruh," ujar Ibrahim dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pengelolaan HGU sawit oleh dua perusahaan besar, yang dinilai belum mematuhi ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat.

“Setau saya sampai saat ini kedua perusahaan tersebut sejak berdirinya HGU tersebut tidak mematuhi UU dan mematuhi kewajiban mereka sesuai amanah UU,” kata Ibrahim.

Baca juga: Aneuk Syuhada Daerah III Wilayah Pidie Gelar Tahlilan dan Doa untuk Abu Razak

Padahal kewajiban perusahaan sudah diatur sebagaimana dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 dan Nomor 98 Tahun 2013. 

Tak hanya itu, Ibrahim juga meminta agar aset tidak bergerak milik daerah, seperti tanah dan bangunan yang tidak terpakai harus dievaluasi dan dioptimalkan pengelolaannya untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan PAD.

“Aset tidak bergerak hendaknya dievaluasi dan diolah agar lebih profuktif dan bisa kita manfaatkan untuk masyarakat Abdya dan daerah dalam bentuk PAD," ujarnya.

Ibrahim berharap Bupati Abdya Safaruddin bersama jajaran pemerintah daerah dapat menanggapi dorongan ini dengan langkah nyata demi meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kesejahteraan masyarakat secara merata.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved