Berita Banda Aceh

Ini Kendala Jalan Tol Sigli–Banda Aceh, Pengadaan Tanah Jalan Tol Binjai–Langsa II Rampung 97 persen

Salah satunya yaitu penyelesaian Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) yang hingga kini belum sepenuhnya bisa difungsikan

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., menggelar rapat kerja dengan Dinas Pertanahan Provinsi Aceh dalam rangka Reses di daerah pemilihan, pada Jumat (2/8/2025). Agenda utama rapat kerja tersebit terkait pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dengan fokus Proyek Strategis Nasional (PSN) di daerah. 

Selain Jalan Tol Sigli–Banda Aceh yang membentang di wilayah Aceh Besar dan Pidie dengan luas sekitar 965 hektare. 

Hingga kini pengadaan tanahnya baru rampung sekitar 27,4 persen atau 112 hektare.

Proyek strategi lainnya

Rapat juga membahas perkembangan proyek strategis lainnya.

Proyek Bendungan Keureuto di Aceh Utara dengan luas sekitar 896 hektare dilaporkan telah selesai seluruhnya. 

Sementara itu, Bendungan Rukoh beserta bangunan pengarahnya di Kabupaten Pidie telah menyelesaikan proses pengadaan tanah sebesar 92 persen dari total kebutuhan 716 hektare.

Baca juga: Harga Emas Sempat Anjlok, Harga Emas di Aceh Tamiang Kembali Naik Tipis

Pembangunan jaringan irigasi Daerah Irigasi Lhok Guci di Aceh Barat yang mencakup lahan seluas 269 hektare saat ini telah mencapai 81 persen penyelesaian pembebasan lahannya.

 Di Aceh Timur, proyek jaringan irigasi Daerah Irigasi Jambo Aye Kanan seluas 30 hektare masih berada pada tahap identifikasi dan inventarisasi.

Proyek Jalan Tol Binjai–Langsa II yang mencakup wilayah Aceh Tamiang dan Langsa dengan total luas 42 hektare telah merampungkan proses pengadaan tanah sebesar 97 persen. 

Adapun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kumbih 3 yang terletak di Kota Subulussalam dengan luas lahan 59 hektare telah mencapai penyelesaian sebesar 98 persen.

Baca juga: Haji Uma dan PPAM Pulangkan Warga Ulim Pidie Jaya yang Sakit di Malaysia

Rapat ini mencerminkan komitmen antara pemangku kebijakan daerah dan pusat untuk terus memastikan bahwa pembangunan proyek-proyek strategis nasional di Aceh berjalan sesuai ketentuan, serta berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam memastikan keberhasilan implementasi proyek, demi kemajuan dan konektivitas yang lebih baik di seluruh wilayah Aceh.

Baca juga: 27 Persil Tanah Wakaf Ruislag Jalan Tol di Aceh Besar belum Bersertifikat, BWI Aceh Besar Temui BPN

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved