Sosok

Kisah Tita, Perawat Muda Digugat Rp120 Juta Usai Resign Demi Rintis Usaha Roti, Ini Persoalannya

Tita terancam gugatan hukum ganti rugi sebesar Rp120 juta dari bekas tempat kerjanya, sebuah klinik gigi di Solo Baru.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF
DIGUGAT PASCA RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. (TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF) 

SERAMBINEWS.COM - Tita Delima, seorang perawat berusia 27 tahun asal Boyolali, harus menghadapi cobaan berat setelah memutuskan untuk keluar dari pekerjaannya.

Niatnya untuk merintis usaha roti rumahan justru membawanya ke meja hijau.

Tita terancam gugatan hukum ganti rugi sebesar Rp120 juta dari bekas tempat kerjanya, sebuah klinik gigi di Solo Baru.

Gugatan tersebut dilayangkan setelah Tita memutuskan resign sebagai perawat dari klinik lama tempat ia bekerja.

Keputusannya untuk mengakhiri hubungan kerja itu dilakukan karena ia memilih untuk merintis usaha roti rumahan.

Namun usai resign, perusahaan lamanya menganggap Tita telah melanggar perjanjian kerja.

Hal itu dikarenakan dirinya tetap menjalin hubungan profesional dengan klinik gigi lain, meskipun hanya dalam bentuk suplai makanan dan bukan sebagai tenaga medis.

Baca juga: Mantan Perawat Ungkap Kelakuan Bejat Dokter Kandungan Syafril Firdaus, Menangis saat Dilecehkan

Awal mula gugatan

Dilansir dari Tribun Solo, Kamis (31/7/2025), Tita dilaporkan telah bekerja selama hampir dua tahun di klinik tersebut dengan ikatan kontrak. 

Namun sebelum kontraknya habis, ia mulai merasakan ketidaknyamanan.

Ia pun mengajukan pengunduran diri lebih cepat sebelum masa kontraknya habis.

Pengunduran diri itu juga disetujui oleh pemilik klinik pada November 2024. 

“Waktu itu saya memutuskan resign sekitar Desember 2024. Tapi pemilik klinik menyetujui untuk saya berhenti lebih cepat, tepatnya pada November 2024. Saya pikir ini kabar baik,” ujar Tita, Rabu (30/7/2025), dikutip dari Tribun Solo.

Tita mengaku tidak menerima gaji untuk bulan terakhirnya.

Menurutnya, hal itu sebagai bentuk penalti karena dianggap telah melanggar kontrak, berhenti sebelum masa kontrak selesai.

Mulai bisnis roti dan suplai ke klinik lain

Setelah resign, Tita memulai bisnis kuliner rumahan untuk bertahan hidup.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved