Breaking News

Sosok

Kisah Tita, Perawat Muda Digugat Rp120 Juta Usai Resign Demi Rintis Usaha Roti, Ini Persoalannya

Tita terancam gugatan hukum ganti rugi sebesar Rp120 juta dari bekas tempat kerjanya, sebuah klinik gigi di Solo Baru.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF
DIGUGAT PASCA RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. (TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF) 

Somasi pertama dilayangkan 27 April 2025 oleh perwakilan dari pihak klinik ke rumah Tita.

Namun karena Tita tidak berada di rumah, ibunya yang menerima surat tersebut.

“Ibu saya bilang ketakutan setelah kedatangan mereka. Saya pun takut ke sana (klinik) karena khawatir diintimidasi atau disuruh tanda tangan dokumen lain,” kata Tita.

Tita mengaku tidak menanggapi somasi karena merasa tidak bersalah.

Baca juga: Tak Ada Izin Praktek, Perawat di Aceh Utara Rudapaksa Remaja saat Berobat, Sekdes Ungkap Tentang Ini

Namun penolakan tersebut membuatnya kembali menerima somasi kedua.

Pada somasi kedua Tita juga tetap memilih tidak menghadiri panggilan.

“Di somasi kedua saya sudah jelaskan, saya tidak bekerja sebagai perawat, tidak menandatangani kontrak baru, jadi tidak merasa perlu datang,” jelas Tita.

Situasi serupa berulang di somasi ketiga dan keempat.

Pada somasi ketiga, Tita menolak menerima tamu karena sedang sibuk.

Sementara di somasi keempat, somasi disampaikan langsung oleh kuasa hukum pihak klinik, yang juga tak digubris karena Tita mengaku takut dan merasa tekanan terlalu besar.

Digugat ke Pengadilan, tapi berujung penolakan

Pada akhir Juli 2025, gugatan resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri Boyolali.

Klinik menuntut ganti rugi Rp 120 juta, yang terdiri dari Rp 50 juta sebagai pengganti gaji selama dua tahun kontrak dan Rp 70 juta untuk ganti rugi immateriil karena dianggap melanggar komitmen.

“Dalam berkas perkara tertulis Rp 50 juta itu sebagai bentuk penggantian gaji selama dua tahun. Sisanya Rp 70 juta karena perusahaan merasa kecewa dan sakit hati karena Tita dianggap melanggar komitmen,” jelas drg. Maria Santiniaratri, Co-Founder Klinik Gigi Symmetry, dikutip dari Kompas.com, Minggu (3/8/2025).

Pada Jumat (1/8/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali akhirnya memutus bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Menurut Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, gugatan tersebut memiliki cacat formil.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved