Breaking News

Sosok

Kisah Tita, Perawat Muda Digugat Rp120 Juta Usai Resign Demi Rintis Usaha Roti, Ini Persoalannya

Tita terancam gugatan hukum ganti rugi sebesar Rp120 juta dari bekas tempat kerjanya, sebuah klinik gigi di Solo Baru.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF
DIGUGAT PASCA RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. (TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF) 

Ia membuka usaha roti rumahan, dan produk utamanya adalah nastar. 

Selama merintis usaha tersebut, ia mengaku masih mencoba melamar pekerjaan ke beberapa perusahaan di luar bidang klinik gigi.

Ini dilakukan menyesuaikan dengan isi perjanjian lamanya, yang menyatakan dirinya tidak boleh bekerja di bidang sejenis dalam kurun waktu satu tahun. 

Baca juga: Pengusaha LH dan Perawat NA Tewas di Kos Surabaya, Ternyata Sudah Nikah Siri, Terungkap Sosok Korban

Sementara itu, tanpa disangka usaha roti rumahannya ternyata disukai oleh salah pasien di Klinik Gigi Symmetry, sebuah klinik lain di Solo Baru.

Klinik tersebut lantas menjadi pelanggan tetap, dan Tita secara rutin mengantarkan pesanan roti ke sana.

“Pasien mereka suka roti saya. Jadi saya hanya antar pesanan ke sana. Sama sekali bukan jadi perawat lagi, apalagi pegawai tetap,” terang Tita.

Tita menegaskan bahwa hubungannya dengan klinik tersebut sebatas pemasok makanan, bukan sebagai tenaga medis atau karyawan.

Ia mengakui pihak Klinik Symmetry memang sempat mempertimbangkan untuk merekrutnya kembali sebagai perawat, karena mengetahui latar belakangnya. 

Namun hal itu tidak pernah terjadi.

Menurutnya pihak klinik Symmetry juga memahami kondisi Tita yang masih terikat perjanjian kontrak dari tempat kerja lamanya, yaitu tidak boleh bekerja di klinik sejenis salama masa tunggu tertentu.

Sebagai gantinya, ia hanya diperbantukan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Tidak ada surat kontrak, tanda tangan, atau gaji tetap dari pihak Klinik Symmetry.

Namun, bekas perusahaannya menafsirkan hubungan bisnis tersebut sebagai pelanggaran kontrak kerja.

Empat kali disomasi

Meskipun ia tidak kembali bekerja sebagai tenaga medis, bekas tempat kerja Tita menganggap aktivitas tersebut sebagai pelanggaran kontrak.

Tita menerima empat kali somasi antara April hingga Juni 2025.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved