Info Abdya

Angkat UMKM, Safaruddin Tetapkan Syarat Minimal 30 Persen Produk Lokal Dijual di Gerai Indomaret

“Ini adalah bagian keberpihakan dan komitmen kita dalam mengangkat produk UMKM kita naik kelas," terang Bupati.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/MASRIAN MIZANI
PERESMIAN GERAI INDOMARET - Bupati Abdya, Safaruddin saat meresmikan Indomaret di Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Senin (4/8/2025). 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin memberikan syarat bagi perusahaan minimarket waralaba seperti Indomaret dan sejenisnya yang membuka gerai di kabupaten setempat.

Salah satunya seperti tertera dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Abdya dengan PT Indomarco Prisma Tama, Nomor: 100.2.23/ Nomor: 307/CLG/IV/20225 tentang Pengoperasian Usaha Waralaba Indomaret dan Pemberdayaan Produk Lokal serta UMKM Aceh Barat Daya.

Bupati Safaruddin menyebutkan, dalam MoU tersebut pihak Indomaret wajib menyediakan minimal 30 persen dari produk yang dijual di setiap gerai Indomaret berasal dari masyarkat, pelaku usaha, dan UMKM Abdya, serta menyediakan ruang promosi khusus untuk produk lokal.

“Ini adalah bagian keberpihakan dan komitmen kita dalam mengangkat produk UMKM kita naik kelas. Mungkin hanya di Abdya ada persyaratan seperti ini,” kata Safaruddin kepada Serambinews.com, Senin (4/8/2025), usai meresmikan dua gerai Indomaret di Kecamatan Blangpidie.

Selain itu, kata Safaruddin, Indomaret juga harus memprioritaskan investor lokal Abdya sebagai mitra waralaba. 

Baca juga: Bupati Abdya Resmikan 2 Gerai Indomaret, Safaruddin: 30 Persen Barang Dagangan Wajib Milik UMKM

“Setiap enam bulan sekali, mereka juga harus menyerahkan pelaporan dan evaluasi secara berkala,” tukasnya.

“Kita juga akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan MoU ini, termasuk audit terhadap pelaksanaan afirmasi produk lokal,” ujar Safaruddin.

MoU ini, terang Safaruddin, juga memiliki sanksi, baik itu berupa teguran tertulis hingga usulan pencabutan izin operasional kepada instansi berwenang berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Abdya.

Safaruddin juga berterima kasih kepada dua pengusaha gerai Indomaret yang telah bersedia menampung pekerja lokal dan juga berkomitmen menampung produk-produk lokal UMKM kabupaten setempat.

Safaruddin menyebutkan, dalam 9 program unggulan Arah Baru Abdya Maju pada misi “Jroh”, ia bersama Zaman Akli akan fokus melakukan pemberdayaan UMKM melalui bantuan usaha dan pelatihan.

Lalu, menginisiasi lahirnya Qanun Pemasaran Produk Lokal, dan pelatihan kewirausahaan bagi kaum perempuan dan milenial berbasis digital.

“Salah satu komitmen kita adalah bagaimana produk UMKM lokal ini bisa naik kelas. Maka setiap gerai Indomaret wajib menampung 30 persen produk Abdya,” papar Safaruddin.

Untuk kontraknya, lanjut Safaruddin, akan diperpanjang selama dua tahun sekali. 

Di mana, tidak luput dari evaluasi sebagaimana MoU yang sudah disepakati kedua belah pihak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved